MAKASSAR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Mantan Asisten 1 Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, M Sabri.
Hakim Ketua Jahoras dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Sabri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair terkait kasus korupsi pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Kelurahan Tamalanrea Jaya dengan kerugian negara Rp 45 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (M Sabri) dengan hukuman penjara selama 9 tahun," kata Jahoras di Ruangan Harifin Tumpa, PN Makassar, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia
Selain vonis 9 tahun, Majelis Hakim juga memberikan hukuman denda kepada Sabri sebesar Rp 450 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 9 miliar.
"Denda sejumlah Rp 450 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Jahoras.
Tak hanya itu, hakim juga meminta terdakwa Sabri membayar uang pengganti sebesar Rp 9 miliar 392 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan dibacakan.
"Jika harta kekayaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," tandasnya.
Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura
Baca juga: Profil Harun Masiku dan Kasus yang Menjeratnya
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar yang meminta Sabri dituntut selama 12 tahun kurungan penjara.
Sementara terdakwa lainnya, yakni Eks Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa dan Eks Camat Tamalanrea Jaya Muh Yarman, keduanya divonis pidana penjara 7 tahun, denda Rp 350 juta, dan uang pengganti Rp 4 miliar.
Menanggapi hasil putusan tersebut, JPU Kejari Makassar masih memikirkan tindak lanjut kasus tersebut apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Saat ini kami memilih menggunakan hak untuk pikir-pikir, selanjutnya tim JPU akan berkonsultasi kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum apa yg akan kami ambil," kata Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati
Diketahui, Muh Sabri merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan pembebasan lahan industri persampahan berbasis energi (Wasted to Energi) tahun anggaran 2012, 2013, dan 2014.
Lokasi Wasted to Energi terletak di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel.
Diketahui, pada 3 November 2023, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah mantan Asisten 1 Pemkot Makassar, Muh Sabri, di mana saat itu menjabat Kabag Tata Pemerintahan.