Sadap dianggap melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung.
"Manjatuhkan pidana olah karena itu terhadap terdakwa (Sadap) dengan pidana penjara selama 5 bulan," ucap Wiryawan dalam tuntutannya di ruang Bagir Manan, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati
Selain dituntut lima bulan penjara, terdakwa Syarifuddin Daeng Punna (Sadap) juga dituntut pidana denda sebesar Rp 5.000.000
"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan kurungan," katanya lagi.
Adapun hal yang memberatkan kata Wiryawan, tindakan Sadap dianggap mencederai pesta demokrasi rakyat.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui, dan berterus terang mengenai perbuatannya, terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," tandasnya.
Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...
Sebelumnya, calon anggota legislarif (caleg) DPR RI Dapil 1 Sulsel dari Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap membantah jika dirinya melakukan bagi-bagi uang atau money politic.
Hal itu diungkapkan Sadap saat menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus mendengarkan keterangan saksi di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (25/3/2024).
"Jadi saya bagi-bagi itu sekadar menyampaikan bahwa ini sedekah, tidak ada hubungan dengan pileg (pemilu)," kata Sadap dalam sidang.
Sadap menyebutkan, saat itu dirinya membawa uang 2 kardus pecahan Rp 50 ribu dengan totalnya Rp 200 juta. Namun ia mengaku jika uang itu untuk membayar honor saksi.
"Di dos itu kurang lebih Rp 200 juta yang dibagi tidak sampai Rp 5 juta," paparnya.
Baca juga: Jalani Sidang Kasus Politik Uang, Caleg Demokrat Ungkap Bawa Rp 200 Juta, tapi untuk Honor Saksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.