Salin Artikel

Terbukti Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Divonis 5 Bulan Penjara

Sidang putusan berlangsung di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (3/4/2024).

Ketua Majelis Hakim Angleky Handajani menyatakan, terdakwa Syarifuddin Daeng Punna (Sadap) telah terbukit secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana setiap peserta dengan sengaja memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu secara langsung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan dan pidana denda sebanyak Rp 5.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan kurungan," kata Angleky Handajani dalam amar putusannya.

Dalam putusan ini Majelis Hakim hanya mengenakan hukuman percobaan 10 bulan terhadap terdakwa Sadap.

"Menyatakan barang bukti berupa satu buah flashdisk merek Toshiba warna putih disita oleh negara dan membebankan terhadap terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," paparnya.

Majelis hakim menilai bahwa secara perbuatan Sadap memang terbukti melakukan tindak pidana yaitu membagi-bagikan uang pada saat kampanye

Namun, di satu sisi lain Hakim menilai bahwa memasukan terdakwa Sadap ke dalam penjara bukanlah suatu perbuatan yang tepat.

"Jadi kami menilai bahwa bapak (Sadap) ini mampu untuk memperbaiki diri sendiri, memahami kesalahannya dan mampu memperbaiki diri sendiri," tuturnya.

Masih pikir-pikir

Oleh sebab itu, yang bersangkutan tidak perlu menjalani pidana atau hanya pidana percobaan, namun pidana percobaan itu berlaku selama 10 bulan.

"Apabila dalam 10 bulan mulai saat ini dan 10 bulan ke depan bapak melakukan pidana lagi, bapak harus masuk (penjara) ditambah dengan pidana yang lama, jadi inikan 5 bulan ditambah tindak pidana, risikonya seperti itu," tandas Hakim.

Menanggapi vonis tersebut, Sadap dan kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk banding.

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Sadap singkat.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Wiryawan Batara Kencana mengatakan terdakwa Syarifuddin Daeng Punna (Sadap) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.

Sadap dianggap melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung.

"Manjatuhkan pidana olah karena itu terhadap terdakwa (Sadap) dengan pidana penjara selama 5 bulan," ucap Wiryawan dalam tuntutannya di ruang Bagir Manan, Kamis (28/3/2024).

Berkilah sedekah

Selain dituntut lima bulan penjara, terdakwa Syarifuddin Daeng Punna (Sadap) juga dituntut pidana denda sebesar Rp 5.000.000

"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan kurungan," katanya lagi.

Adapun hal yang memberatkan kata Wiryawan, tindakan Sadap dianggap mencederai pesta demokrasi rakyat.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui, dan berterus terang mengenai perbuatannya, terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," tandasnya.

Sebelumnya, calon anggota legislarif (caleg) DPR RI Dapil 1 Sulsel dari Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap membantah jika dirinya melakukan bagi-bagi uang atau money politic.

Hal itu diungkapkan Sadap saat menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus mendengarkan keterangan saksi di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (25/3/2024).

"Jadi saya bagi-bagi itu sekadar menyampaikan bahwa ini sedekah, tidak ada hubungan dengan pileg (pemilu)," kata Sadap dalam sidang.

Sadap menyebutkan, saat itu dirinya membawa uang 2 kardus pecahan Rp 50 ribu dengan totalnya Rp 200 juta. Namun ia mengaku jika uang itu untuk membayar honor saksi.

"Di dos itu kurang lebih Rp 200 juta yang dibagi tidak sampai Rp 5 juta," paparnya.

https://makassar.kompas.com/read/2024/04/03/171449478/terbukti-bagi-bagi-uang-saat-pemilu-caleg-demokrat-divonis-5-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke