Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diincar Polda Jatim, Bandar Sekaligus Admin Judi Online Ditangkap di Makassar

Kompas.com - 25/03/2024, 21:24 WIB
Darsil Yahya M.,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

 

MAKASSAR,KOMPAS.com - Seorang pria bernama Asriadi (38) ditangkap polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah diduga terlibat dalam kasus judi online.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, pelaku diduga bandar sekaligus admin website judi online.

"Pelaku diamankan saat dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana ITE judi online," kata Devi dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Pria di Tabalong Lukai Diri Sendiri dan Mengaku Dirampok Rp 14 Juta, Ternyata Uangnya untuk Judi Online

Devi menjelaskan, Asriadi merupakan warga Jalan Keindahan, Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Asriadi, kata Devi, juga merupakan incaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Asriadi ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, di Jalan Bulusaraung, Kecamatan Ujungpandang, Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 22.50 Wita.

Dalam proses penangkapannya Tim Jatanras Polrestabes Makassar hanya mem-back up Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

"Di mana keberadaannya terendus setelah kepolisian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi tentang pelaku," ujarnya.

Berdasarkan hasil introgasi, lanjut Devi, pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tidak pidana ITE berupa judi online.

"Pelaku selaku bandar, admin dan pengelola website judi, memainkan dan endorse," bebernya.

"Menyediakan secara online dan taruhan pada permainan slot, domino, parley, pragmatic, judi bola dan lain-lain di situs judi online," katanya lagi.

Adapun perbuatan pelaku, polisi menjerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP.

"Pelaku dijerat pasal tindak pidana ITE dengan cara sengaja dan tampa hak atau melawan hukum mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," tandasnya.

Setelah penangkapan, Asriadi dibawa ke posko Jatanras untuk di lakukan interogasi. Kemudian anggota menyerahkan pelaku ke anggota Ditreskrimsus Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Makassar
6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

Makassar
Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Makassar
Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com