Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Menambang Emas di Gorontalo, 4 WNA Sri Lanka Dideportasi

Kompas.com, 14 Maret 2024, 14:59 WIB
Rosyid A Azhar ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – Empat warga negara Sri Lanka dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo karena diduga melakukan kegiatan pertambangan emas di Desa Balayo Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato.

Keempat WNA ini adalah Abdul Raheem Rawfeek, Muhammed Azaam Rawfeek, Muhammed Afkaar Rawfeek, dan Chandramohan Ramachandran.

Keputusan pendeportasian ini disampaikan saat gelar konferensi pers di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Bikin Onar Saat Nyepi, WN Rusia Terancam Dideportasi dari Bali

“Jajaran Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Gorontalo pada Kamis, 22 Februari 2024 mengamankan 4 WNA asal Sri Lanka dalam operasi gabungan Timpora di Kabupaten Pohuwato,” kata Friece Sumolang Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo.

Friece menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat, empat warga negara Sri Lanka tersebut diduga melakukan kegiatan pertambangan di Desa Balayo Kecamatan Patilanggio.

Mereka diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Keempat WNA tersebut ditemui oleh tim operasi gabungan pengawasan orang asing Provinsi Gorontalo di penginapan Arafah Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato pada hari yang sama pukul 15.00 Wita.

“Mereka diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan yang sah dan masih berlaku. Berdasarkan keterangan, diketahui bahwa keempat WNA tersebut pada 21 Februari 2024 mendatangi dan masuk ke dalam area lahan serta mengaku melihat proses pertambangan emas secara tradisional,” ujar Friece.

Ia mengungkapkan pada 22 Februari 2024 pukul 10.00 Wita mereka kembali mendatangi area sekitar lahan tersebut.

Namun keberadaan mereka diketahui masyarakat setempat, yang kemudian menginformasikan hal itu kepada tim pengawasan orang asing yang saat itu sedang menuju Kabupaten Pohuwato untuk melakukan operasi gabungan.

Setelah memperoleh keterangan awal, Ketua tim pengawasan orang asing provinsi Gorontalo mengamankan dokumen perjalanan berupa paspor keempat WNA tersebut dan memerintahkan mereka untuk menghadap ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Pada 26 Februari 2024 para terduga pelaku diambil keterangannya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Friece mengungkapkan, keempat orang WNA asal Sri Lanka ini memperoleh visa dengan tujuan menghadiri pernikahan, mereka telah melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kendari. Mereka juga mengantongi izin tinggal kunjungan dengan register Visa B211A.

Baca juga: 11 Pekerja Migran Ilegal asal NTT Dideportasi dari Malaysia

“Mereka terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang diberikan. Keberadaan mereka di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) untuk melihat proses penambangan emas tradisional merupakan kegiatan yang tidak sesuai peruntukan izin tinggalnya,” ungkap Friece

Tindakan hukum terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh keempat orang Sri Lanka tersebut diberlakukan tindakan hukum berupa pendetensian, pencabutan izin tinggal dan pendeportasian.

Berdasarkan pasal 51 huruf e Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, izin tinggal keempat WNA tersebut telah dinyatakan berakhir karena telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian.

Keempat WNA tersebut akan dikenakan tindakan pendeportasian atau dikeluarkan dengan paksa dari wilayah Indonesia. Deportasi ini direncanakan akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 16 Maret 2024.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau