Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Edarkan Obat Terlarang ke Pelajar, IRT di Luwu Diamankan Polisi

Kompas.com - 13/03/2024, 12:05 WIB
Amran Amir,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

LUWU, KOMPAS.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Luwu berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AN (23) yang diduga telah mengedarkan obat Golongan IV, jenis Tryhexypenidil (THD).

Aparat kepolisian mengamankan AN di kediamannya yang berada di Dusun To’Lemba, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu (10/3/24).

“Ada laporan warga jika di rumah AN kerap terjadi transaksi obat daftar G jenis Tryhexypenidil atau THD dan ini membuat warga resah sehingga melaporkan ke kami,” ujar Kasat Narkoba Iptu Abdianto, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Polresta Magelang Bekuk 4 Pengedar Barang Haram, Puluhan Ribu Butir Pil Sapi Disita

Menurut Abdianto, sesuai laporan warga bahwa pelaku menyasar pelajar, remaja, dan anak-anak di bawah umur di Luwu.

“Transaksi sering kali terjadi di rumah pelaku di mana konsumennya adalah para pelajar, remaja, dan anak-anak yang masih di bawah umur,” kata dia.

“Kami kemudian lakukan penggerebekan di rumah AN dan ditemukan obat jenis THD sebanyak 270 butir yang berada di dalam dua tas, serta uang tunai Rp 50.000, yang berdasarkan keterangan AN uang tersebut merupakan hasil dari penjualan obat THD,” imbuhnya.

Baca juga: Polresta Magelang Bekuk 4 Pengedar Barang Haram, Puluhan Ribu Butir Pil Sapi Disita


Baca juga: Cerita Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Diberi Upah Ratusan Juta Sekali Antar

Pelaku terancam 15 tahun penjara

Abdianto menambahkan bahwa AN memperoleh obat tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pencarian, dan telah dua kali memesan dengan sistem transfer dan pesanannya diantar oleh angkutan umum.

“Untuk sementara AN telah kami amankan di Mapolres Luwu beserta dengan barang buktinya dan selanjutnya barang bukti tersebut akan kami kirimkan ke Labfor untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur Abdianto.

Atas perbuatannya, AN terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“AN telah melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider  pasal 436 ayat (1) jo pasal 145 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata dia. 

“Kami imbau kepada orang tua untuk terus melakukan pengawasan kepada anak anaknya, yang jika mempunyai geliat aneh halusinasi agar dicek betul apa yang mereka konsumsi sebelumnya, dan kami imbau untuk berani melaporkan jika melihat transaksi narkotika di sekitarnya," pungkasnya.

 Baca juga: Polda Jateng Bongkar Peredaran 52 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Lintas Jawa-Sumatera

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Makassar
6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

Makassar
Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com