Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerkosaan di Mobil Dinas Pemkab Gowa, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang

Kompas.com, 5 Maret 2024, 08:38 WIB
Abdul Haq ,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Tersangka pemerkosaan NM (20) di mobil dinas Pemkab Gowa bertambah menjadi empat orang. Tersangka baru yang ditetapkan berinisial RM alias UCO (25). 

Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga tersangka yakni MYHS alias UC (24), MR (24) alias IL, dan MQ alias KM (21). 

"Sudah ada empat orang yang kami amankan. Terakhir ada RM alias UCO. Meskipun UCO tidak berada di lokasi kejadian, namun dia terlibat dan mengatur pertemuan korban dan UC," kata Ipda Udin Sibadu, Kasi Humas Polres Gowa yang dikonfirmasi langsung Kompas.com pada Selasa, (5/3/2024).

Baca juga: Dua Anak Pejabat Perkosa Gadis di Mobil Dinas Pemkab Gowa, Salah Satunya Diduga Caleg

Selain mengamankan empat orang tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil dinas milik Pemkab Gowa sebagai barang bukti. Mobil dinas tersebut merupakan milik orangtua salah satu pelaku.

Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu, (2/3/2024) pukul 05.00 WIB di Danau Mawang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

Awalnya, korban (NM (20) dijemput di jalan Boulevard, Makassar oleh MYHS alias UC (24) bersama UCO, MR (24) alias IL serta MQ alias KM (21).

Namun, MR dan MQ sebelum terlebih dahulu bersembunyi di bagasi mobil tanpa sepengetahuan korban. Sementara UCO turun dari mobil saat berada jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa. 

Setelah sampai di lokasi kejadian, UC memperkosa korban di dalam mobil dinas bernomor polisi DD 1724 B. Usai memperkosa korban, UC kemudian keluar dari mobil.

Lalu, dua pelaku lainnya yakni  MR an MQ juga melakukan aksinya. Korban pun berteriak hingga didengar warga. Korban dan pelaku akhirnya diamankan oleh puluhan warga. 

MHYS dan korban sebelumnya pernah menjalin asmara. Namun, hubungan tersebut kandas setelah MHYS menikah dengan wanita lain dan kini telah dikaruniai dua orang anak.

"Korban dan salah tersangka pernah menjalin hubungan asmara. Dalam hal ini tersangka berselingkuh dengan korban sebab tersangka suah memiliki isteri," kata Udin Sibadu.

Caleg DPRD Gowa

Tersangka utama kasus pemerkosaan ini adalah MYHS dipastikan merupakan caleg Partai Perindo Dapil 1 Sombaopu, Kabupaten Gowa. Hal ini dibenarkan oleh DPD Perindo Kabupaten Gowa. 

Baca juga: Pengakuan Anak Pejabat Perkosa Mantan Pacar di Mobil Dinas, Ternyata Sudah Punya Istri

Ketua DPD Partai Perindo, Makmur Mangung yang dikonfirmasi mengakui, bahwa MHYS memang terdaftar di partainya. Namun, MHYS bukan pengurus partai.

Terkait sanksi, dia belum dapat memastikannya. 

"Dia memang terdaftar sebagai Caleg Perindo tetapi bukan pengurus partai. Jadi kalau sanksi partai kami belum bisa mengambil keputusan sebab dia bukan pengurus partai Perindo" katanya yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon pada Selasa, (5/3/2024).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau