GOWA, KOMPAS.com - Tersangka pemerkosaan NM (20) di mobil dinas Pemkab Gowa bertambah menjadi empat orang. Tersangka baru yang ditetapkan berinisial RM alias UCO (25).
Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga tersangka yakni MYHS alias UC (24), MR (24) alias IL, dan MQ alias KM (21).
"Sudah ada empat orang yang kami amankan. Terakhir ada RM alias UCO. Meskipun UCO tidak berada di lokasi kejadian, namun dia terlibat dan mengatur pertemuan korban dan UC," kata Ipda Udin Sibadu, Kasi Humas Polres Gowa yang dikonfirmasi langsung Kompas.com pada Selasa, (5/3/2024).
Baca juga: Dua Anak Pejabat Perkosa Gadis di Mobil Dinas Pemkab Gowa, Salah Satunya Diduga Caleg
Selain mengamankan empat orang tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil dinas milik Pemkab Gowa sebagai barang bukti. Mobil dinas tersebut merupakan milik orangtua salah satu pelaku.
Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu, (2/3/2024) pukul 05.00 WIB di Danau Mawang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Awalnya, korban (NM (20) dijemput di jalan Boulevard, Makassar oleh MYHS alias UC (24) bersama UCO, MR (24) alias IL serta MQ alias KM (21).
Namun, MR dan MQ sebelum terlebih dahulu bersembunyi di bagasi mobil tanpa sepengetahuan korban. Sementara UCO turun dari mobil saat berada jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa.
Setelah sampai di lokasi kejadian, UC memperkosa korban di dalam mobil dinas bernomor polisi DD 1724 B. Usai memperkosa korban, UC kemudian keluar dari mobil.
Lalu, dua pelaku lainnya yakni MR an MQ juga melakukan aksinya. Korban pun berteriak hingga didengar warga. Korban dan pelaku akhirnya diamankan oleh puluhan warga.
MHYS dan korban sebelumnya pernah menjalin asmara. Namun, hubungan tersebut kandas setelah MHYS menikah dengan wanita lain dan kini telah dikaruniai dua orang anak.
"Korban dan salah tersangka pernah menjalin hubungan asmara. Dalam hal ini tersangka berselingkuh dengan korban sebab tersangka suah memiliki isteri," kata Udin Sibadu.
Tersangka utama kasus pemerkosaan ini adalah MYHS dipastikan merupakan caleg Partai Perindo Dapil 1 Sombaopu, Kabupaten Gowa. Hal ini dibenarkan oleh DPD Perindo Kabupaten Gowa.
Baca juga: Pengakuan Anak Pejabat Perkosa Mantan Pacar di Mobil Dinas, Ternyata Sudah Punya Istri
Ketua DPD Partai Perindo, Makmur Mangung yang dikonfirmasi mengakui, bahwa MHYS memang terdaftar di partainya. Namun, MHYS bukan pengurus partai.
Terkait sanksi, dia belum dapat memastikannya.
"Dia memang terdaftar sebagai Caleg Perindo tetapi bukan pengurus partai. Jadi kalau sanksi partai kami belum bisa mengambil keputusan sebab dia bukan pengurus partai Perindo" katanya yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon pada Selasa, (5/3/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.