Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPO Investasi Bodong "Trading Forex" Ditangkap Setelah Buron 2 Tahun

Kompas.com - 21/02/2024, 20:56 WIB
Darsil Yahya M.,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap buronan terpidana kasus investasi bodong "Trading Forex" bernama Andi Awaluddin Buchri.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Andi Awaluddin Buchri diringkus di Perumahan Angin Mammiri Residence, Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (20/2/2024) sekitar Pukul 15.57 Wita.

Baca juga: Penyiram Air Keras di Johar Baru Tertangkap Setelah Buron 5 Bulan

"Terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 2 tahun 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht," kata Soetarmi kepada awak media, Rabu (21/2/2024).

Soetarmi menjelaskan, dalam kasus ini, Andi Awaluddin Buchri selaku pemilik "Trading Forex" menawarkan investasi bodong sehingga korbannya rugi miliaran rupiah.

"Korbannya mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.141.900.000," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Soetarmi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar pasal 378 KUHPidana.

"Perkara terdakwa Andi Awaluddin Buchri telah dinyatakan Inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 02 Agustus 2021," tuturnya.

Soetarmi membeberkan, adapun amar putusannya pertama menyatakan terdakwa Andi Awaluddin Buchri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Awaluddin Buchri, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Bahwa terhadap terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi," tukasnya.

Namun, lanjut Soetarmi, yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

"Maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI," jelasnya.

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Investasi Bodong Robot Trading ATG Ajukan Banding

Setelah Andi mengetahui perkaranya terbukti bersalah tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, dia melarikan diri.

Selama pelariannya, Andi berpindah pindah tempat ke beberapa kota di Sulawesi Selatan untuk bersembunyi, termasuk ngekos di jalan Budaya Jenetallasa, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.

"Kemudian terpidana Andi Awaluddin Buchri pindah domisili ngekos di Pondok 777 di Jalan Tidung IX setapak 10 Tamalate Kota Makassar, dan terakhir pindah ke Perumahan Angin Mammiri Residence Blok b3/17 18 Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar tempat buronan diamankan Tim Tabur," tandasnya.

Buronan atas nama terpidana Andi Awaluddin Buchri, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Makassar
'Harusnya Bapak yang Berangkat Haji....'

"Harusnya Bapak yang Berangkat Haji...."

Makassar
Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Makassar
Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Makassar
Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Makassar
Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Makassar
Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Makassar
Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Makassar
Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Makassar
Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Makassar
Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com