Salin Artikel

DPO Investasi Bodong "Trading Forex" Ditangkap Setelah Buron 2 Tahun

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap buronan terpidana kasus investasi bodong "Trading Forex" bernama Andi Awaluddin Buchri.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Andi Awaluddin Buchri diringkus di Perumahan Angin Mammiri Residence, Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (20/2/2024) sekitar Pukul 15.57 Wita.

"Terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 2 tahun 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht," kata Soetarmi kepada awak media, Rabu (21/2/2024).

Soetarmi menjelaskan, dalam kasus ini, Andi Awaluddin Buchri selaku pemilik "Trading Forex" menawarkan investasi bodong sehingga korbannya rugi miliaran rupiah.

"Korbannya mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.141.900.000," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Soetarmi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar pasal 378 KUHPidana.

"Perkara terdakwa Andi Awaluddin Buchri telah dinyatakan Inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 02 Agustus 2021," tuturnya.

Soetarmi membeberkan, adapun amar putusannya pertama menyatakan terdakwa Andi Awaluddin Buchri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Awaluddin Buchri, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Bahwa terhadap terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi," tukasnya.

Namun, lanjut Soetarmi, yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

"Maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI," jelasnya.

Setelah Andi mengetahui perkaranya terbukti bersalah tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, dia melarikan diri.

Selama pelariannya, Andi berpindah pindah tempat ke beberapa kota di Sulawesi Selatan untuk bersembunyi, termasuk ngekos di jalan Budaya Jenetallasa, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.

"Kemudian terpidana Andi Awaluddin Buchri pindah domisili ngekos di Pondok 777 di Jalan Tidung IX setapak 10 Tamalate Kota Makassar, dan terakhir pindah ke Perumahan Angin Mammiri Residence Blok b3/17 18 Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar tempat buronan diamankan Tim Tabur," tandasnya.

Buronan atas nama terpidana Andi Awaluddin Buchri, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.

https://makassar.kompas.com/read/2024/02/21/205650578/dpo-investasi-bodong-trading-forex-ditangkap-setelah-buron-2-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke