Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Kompas.com - 05/01/2024, 05:05 WIB
Darsil Yahya M.,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal mengajukan kasasi terkait vonis bebas mantan Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo.

Diketahui Tenri menjadi terdakwa korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.

"Kami tentu saja akan mengajukan perlawanan terhadap putusan Majelis Hakim PN Tipikor Makassar tersebut dengan mengajukan kasasi," kata Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Bebas Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Palallo

Dia yakin Tenri A Palallo bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana.

"Karena kami meyakini peran terdakwa Tenri A Palallo bersama dua terdakwa lain yang mengakibatkan kerugian negara dalam perkara ini," ucapnya.

Meski begitu, Andi mengaku tetap menghormati putusan Majelis Hakim. Namun pihaknya meyakini Tenri A Palallo bersalah dalam kasus korupsi ini.

"Pada intinya kami menghormati putusan hakim. Namun kami tidak sependapat dengan putusan hakim yang menyatakan perbuatan terdakwa Tenri A Palallo bukanlah suatu perbuatan pidana," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo divonis bebas dalam dakwaan kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.

Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa, Rabu (3/1/2023) malam.

"Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer," ucap Royke Harold Inkiriwang dalam amar putusannya.

Pantaun di lokasi, para kerabat dan pihak keluarga Tenri A Palallo yang hadir dalam ruang sidang langsung berteriak haru usai mendengar putusan tersebut.

Baca juga: Erick Thohir soal MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan: Sangat Senang

Tampak terdakwa Tenri A Palallo yang mengenakan pakaian batik bercorak merah dipadukan jilbab warna merah juga langsung sujud syukur mendengar Ketua Majelis Hakim membacakan vonis bebas terhadap dirinya.

Royke juga membebaskan terdakwa mengatakan mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar dari dakwan primer tersebut

Namun Ketua Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Tenri A Palallo terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwan subsider.

"Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa," tandasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Makassar
6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

Makassar
Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Makassar
Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com