Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pelaku Pembusuran yang Tewaskan Pelajar di Makassar Ditangkap Polisi

Kompas.com - 27/11/2023, 22:04 WIB
Darsil Yahya M.,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Empat orang pria di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah membusurkan anak panah ke seorang pelajar SMK berinisial AK (18) hingga korban meninggal dunia.

Adapun inisial keempat pelaku yakni MA (22), MF (17), R (17) dan AN (18).

Insiden yang menyebabkan AK meregang nyawa terjadi di Jalan Gunung Lokon, Kecamatan Makassar, Kota Makassar pada Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Viral Video Ibu-ibu Gagalkan Dugaan Perampokan dengan Busur di Makassar

 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar dua orang pelaku.

"Dari keempat pelaku yang sudah kita amanakan, satu dewasa pekerjaan buruh harian, 3 masih di bawah umur atau pelajar, dan dua orang DPO," kata Ngajib di Mapolrestabes Makassar, Senin (27/11/2023).

Sementara korbannya AK, kata Ngajib, meninggal dunia setelah dirawat RS Bhayangkara Makassar selama dua hari dengan luka di bagian kepala.

"Lukanya di bagian kepala sebelah kiri, di rawat 2 hari dari hari Jumat hingga Sabtu, dan Minggu meninggal dunia," ucapnya.

Ngajib menurutkan, pelaku utama dalam aksi penyerangan ini adalah MA. Dia membusurkan anak panah hingga mengenai kepala korban AK.

Motif aksi pembusuran ini dikatakan pelaku karena balas dendam. 

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui sebelumnya ada penyerangan dari pemuda yang tinggal di sekitar rumah korban. 

"Hasil pemeriksaan, kelompok korban yang menyerang (dulu) kemudian kelompok pelaku membalas. Dan terdeteksi oleh mereka (pelaku bahwa yang menyerang duluan) teman korban, tapi untuk korban tidak ada hubungannya dengan pelaku, jadi termasuk salah sasaran," tuturnya.

Ngajib pun mengimbau kepada keluarga ataupun warga dari kediaman korban agar menyerahkan kasus ini kepihak kepolisian. Serta tidak melakukan aksi balas dendam atas kematian korban.

Sebab pihaknya berjanji akan mengusut kasus ini secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini.

Baca juga: 4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar Ditangkap

"Kami berharap masyarakat bisa memahami bahwa kejadian ini diserahkan kepada kami pihak kepolisian karena kami akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Dan dimohon kepada masyarakat untuk tidakmain hakim sendiri tidak melakukan pembalasan terhadap kelompok pelaku atau korban," tandas dia.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku utama, MA yakni pasal 170 ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Sementara pelaku untuk anak-anak kita sesuaikan dengan peradilan anak dan kita akan ada pendampingan dan juga sesuaikan hukum untuk perlindungan anak," kata Ngajib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Makassar
Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Makassar
Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Makassar
Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Makassar
Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Makassar
Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Makassar
Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Makassar
Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Makassar
Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Makassar
Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Makassar
Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Makassar
Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com