Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar dan Gibran Akan Hadiri Jalan Santai, Bawaslu Makassar: Jangan Kampanye

Kompas.com - 23/11/2023, 15:34 WIB
Darsil Yahya M.,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bakal hadir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhir pekan ini.

Mereka dijadwalkan akan menghadiri acara jalan santai dengan ribuan peserta di Jalan Jenderal Sudirman Makassar.

Rencananya, Gibran diagendakan hadir pada Sabtu (25/11/2023) sedangkan Ganjar Minggu (26/11/2023).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengimbau kepada pihak penyelenggara jalan sehat capres dan cawapres yang akan digelar di Kota Makassar agar tidak melakukan pelanggaran saat kegiatan jalan santai berlangsung.

Baca juga: Jalan Santai Gibran dan Ganjar-Mahfud di Makassar Belum Kantongi Izin Polisi

"Bawaslu Kota Makassar telah mengirimkan imbauan kepada para panitia kegiatan untuk sama-sama menjunjung dan menjaga suasana Makassar agar tidak ada pelanggaran pemilu yang terjadi," kata Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, kepada Kompas.com via pesan singkat, Kamis (23/11/2023).

Tak hanya itu, Dede juga memperingati pihak panitia agar tidak melakukan kampanye selama berjalannya kegiatan, sebab belum memasuki masa kampanye.

Sesuai jadwal yang ditentukan, masa kampanye baru akan dimulai pada Selasa 28 November 2023 sampai Sabtu 10 Februari 2024 untuk Pemilu serentak 2024.

"Selain itu agar supaya semua pihak untuk tidak melakukan kampanye sebelum batas waktu yang ditentukan dan tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang (ASN dan aparatur negara)," ujar dia.

Dede mengaku bakal mengerahkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk mengawasi kegiatan jalan santai Ganjar dan Gibran di Kota Makassar.

"Bawaslu Kota makassar juga akan mengerahlan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan di pelaksanaan acara tersebut. Saya berharap mudah-mudahan seluruh panitia untuk senantiasa menaati aturan yang berlaku," ujar Dede.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 23 November 2023: Pagi Cerah Berawan

Dia menambahkan, berdasarkan surat imbauan Bawaslu Kota Makassar terkait pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu tahun 2024 di Wilayah Kota Makassar Nomor : 142/HK.01.00/K.SN-22/11/2023 tanggal 21 November 2023, serta peraturan mengenai Ketentuan Pidana Pemilu, sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu di Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023, peserta yang melanggar akan dikenakan hukuman penjara.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000," pugkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terlibat Kasus Narkoba dan Penipuan Casis Bintara Polri, 12 Polisi di Sulbar Dipecat

Terlibat Kasus Narkoba dan Penipuan Casis Bintara Polri, 12 Polisi di Sulbar Dipecat

Makassar
Jalan Tertutup Longsor, Ibu Hamil di Luwu Terpaksa Ditandu untuk Melahirkan

Jalan Tertutup Longsor, Ibu Hamil di Luwu Terpaksa Ditandu untuk Melahirkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com