MAKASSAR, KOMPAS.com - Pria berinisial ARK (22) kini telah ditetapkan tersangka atas kasus konten asusila yang tersebar saat dirinya sedang melakukan aksi mesum sesama jenis.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, ARK ini bakal diancam dengan pasal UU ITE dan UU Pornografi.
"Kita kenakan yaitu Pasal 45 UU ITE, ancaman 6 tahun penjara, termasuk juga UU Pornografi," kata Ridwan saat ditemui awak media di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Senin (20/11/2023) malam.
Baca juga: Video Porno Sesama Jenis di Makassar, Pelaku Mengaku Tak Sengaja Terekam
Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait pasangan sesama jenis ARK. Polisi juga telah mengantongi identitas pria pasangan sesama jenis ARK.
"Dilakukan dengan sengaja, untuk sementara yang teman (pasangan ARK) itu masih kita kembangkan karena posisinya belum dapat, cuma nama inisial saja, masih kita lakukan pengejaran," kata dia.
Sementara, saat dihadirkan dihadapan awak media pria ARK yang berpakaian seperti wanita itu hanya bisa tertunduk.
Dia sesekali tersenyum ketika ditanyai awak media perihal video mesum sesama jenisnya yang beredar luas di berbagai platform media sosial.
Ketika ditanya mengapa nekat menyiarkan secara live aksi mesumnya itu, ARK hanya menjawab tidak sengaja atau tidak mengetahui akun media sosialnya sedang dalam mode live.
"Saya tidak sengaja," singkatnya.
Baca juga: Sebarkan Video Cabul Sesama Jenis, Pria di Makassar Ditangkap
Sebelum diberitakan, polisi mengamankan pria berinisial ARK di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), usai diduga melakukan aksi mesum sesama jenis.
Bahkan aksi mesum ARK itu tersebar lantaran dilakukannya saat dalam siaran live di akun media sosialnya.
Pria itu diamankan polisi di rumahnya yang terletak di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, pada Sabtu (18/11/2023).
Berdasarkan keterangan ARK, aksi mesum sesama jenis yang terekam kamera saat siaran live itu tidak sengaja dilakukan. Ditambah pasangan sesama jenis itu dibawah pengaruh minuman keras.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.