MAKASSAR, KOMPAS.com- Seorang mahasiswa berinisial GL (21) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa berurusan dengan polisi usai tega melakukan aksi penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri.
GL diamankan jajaran tim Resmob Polsek Panakkukang di indekosnya di Jalan Penjernihan, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Aniaya Bocah 19 Bulan, Ibu Angkat di Purworejo Kesal Korban Terus Menangis
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala mengatakan, sebelum penganiayaan terjadi, GL dan kekasihnya berinisial SD (19) awalnya terlibat cekcok.
"Itu awalnya bertengkar, mungkin bertengkar biasa kalau pacaran toh," kata Sangkala dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/11/2023) siang.
Cekcok mulut yang kian memanas itu membuat GL gelap mata hingga dia menganiaya SD.
Dari informasi, SD juga sempat melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah pisau dapur yang berada di indekosnya.
Namun, pisau itu dapat direbut oleh GL dan kemudian kembali menganiaya SD secara membabi buta.
Atas perbuatannya, GL pun disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Ancaman penjara 2 tahun 8 bulan, sekarang masih ditahan di Polsek untuk kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.