Salin Artikel

Mahasiswa di Makassar Ditangkap Usai Aniaya Kekasihnya

MAKASSAR, KOMPAS.com- Seorang mahasiswa berinisial GL (21) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa berurusan dengan polisi usai tega melakukan aksi penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri.

GL diamankan jajaran tim Resmob Polsek Panakkukang di indekosnya di Jalan Penjernihan, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (8/11/2023). 

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala mengatakan, sebelum penganiayaan terjadi, GL dan kekasihnya berinisial SD (19) awalnya terlibat cekcok. 

"Itu awalnya bertengkar, mungkin bertengkar biasa kalau pacaran toh," kata Sangkala dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/11/2023) siang. 

Cekcok mulut yang kian memanas itu membuat GL gelap mata hingga dia menganiaya SD.

Dari informasi, SD juga sempat melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah pisau dapur yang berada di indekosnya. 

Namun, pisau itu dapat direbut oleh GL dan kemudian kembali menganiaya SD secara membabi buta. 

Atas perbuatannya, GL pun disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. 

"Ancaman penjara 2 tahun 8 bulan, sekarang masih ditahan di Polsek untuk kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. 

https://makassar.kompas.com/read/2023/11/09/154815278/mahasiswa-di-makassar-ditangkap-usai-aniaya-kekasihnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke