Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misteri Kematian Wanita Muda di Makassar Terungkap, Dibunuh Pacar, Dicekoki Obat Penggugur Janin

Kompas.com - 16/10/2023, 17:59 WIB
Reza Rifaldi,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Misteri kematian wanita muda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya terungkap.

Wanita berinisial RH itu ternyata dibunuh oleh kekasih dan rekannya sendiri.

Dua pelaku yakni kekasih korban yakni MR (26) dan seorang wanita berinisial CK (35) rekan korban dibekuk polisi di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Sabtu (14/10/2023) kemarin.

Baca juga: Wanita Muda di Makassar Tewas Misterius di Rumah Sakit, Keluarga Lapor Polisi

Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, korban meregang nyawa usai dicekoki obat penggugur kandungan hingga mengalami overdosis.

"Mereka ini melakukan aborsi kepada korban dengan memberikan obat penggugur janin. Obat ini dimasukkan secara paksa melalui diminum dan melalui kemaluan, sehingga korban mengalami sakit dan meninggal dunia," jelas Ridwan saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Senin (16/10/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, dua pelaku ini mempunyai peran yang berbeda. Di mana MR yang mencekoki korban hingga overdosis, sementara CK berperan yang mencari obat penggugur kandungan.

"Jadi dari dua pelaku ini peranannya beda, untuk MR ini dia memasukkan obat tadi, terus CK ini dia membantu korban untuk menggugurkan kandungan dengan cara mencari obat," ucapnya.

Baca juga: 12 Wanita Muda Dipekerjakan sebagai PSK, IRT Menyambi Jadi Muncikari Ditangkap

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone yang digunakan untuk memesan obat penggugur kandungan, beberapa catatan obat penggugur kandungan.

"Kita amankan juga satu buku catatan obat penggugur kandungan dan satu lembar kaos warna biru, terus bekas muntahan korban. kemudian adanya obat yang kita amankan di TKP," bebernya.

Dua pelaku itu pun bakal disangkakan dengan Pasal 348 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56 KUHPidana.

"Ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pelaku ini karyawan swasta, kalau untuk kesehatan tidak ahli, mungkin baca di Google," ungkap Ridwan.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polrestabes Makassar kini mendalami penyebab kematian seorang wanita muda berinisial RH (24) yang disebut tidak wajar.

RH sendiri dikabarkan meregang nyawa secara misterius saat berada di salah satu rumah sakit (RS) di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (12/10/2023).

Dari informasi, RH meregang nyawa dalam keadaan sedang mengandung. Sebelum meninggal, mulut RH juga sempat mengeluarkan busa.

Pihak keluarga pun merasa ada yang aneh dengan kematian RH. Meraka lantas membuat laporan resmi ke Mapolrestabes Makassar guna mengungkap penyebab kematiannya.

Pihak keluarga menyebut bahwa baru mengetahui RH sedang dalam kondisi hamil setelah diperiksa oleh tenaga kesehatan. Padahal, RH sendiri terkonfirmasi belum pernah menikah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Makassar
6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

Makassar
Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Makassar
Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com