Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Tana Toraja Amankan Terduga Pelaku Pedofilia, Warga Mengira Penculik Anak

Kompas.com - 06/09/2023, 22:06 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

TANA TORAJA, KOMPAS.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang tukang ojek berinisial ST (21) warga Rumbe, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja atas perbuatannya yang telah melakukan tindak asusila terhadap 3 orang anak di bawah umur.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo mengatakan, pelaku  telah diamankan pada Selasa (5/9/2023) sore oleh unit Resmob dan dilakukan pemeriksaan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).

“Pelaku mengakui bahwa dirinya hanya senang memegang kemaluan anak perempuan, dan hal ini telah dilakukan berulang kali terhadap 3 orang anak di bawah umur,” kata Malpa saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Polisi Tarakan Ringkus Pria Pedofil Anggota Grup WhatApp Pornografi Anak

Menurut Malpa, pelaku sempat diamankan sejumlah warga karena mengira jika ST adalah pelaku yang berencana menculik anak bahkan videonya sempat beredar luas di media sosial.

“Jadi video yang sempat beredar itu bukan kasus penculikan anak, tetapi terduga pelaku tergolong pedofilia, pelaku gemar memegang bagian kemaluan anak yang masih duduk di bangku tingkat sekolah dasar," ucap Malpa.

Kasat  Reskrim  Polres Tana Toraja, AKP Ahmad, mengatakan terduga pelaku pedofilia berinisial ST mengakui perbuatannya jika senang memegang kelamin anak perempuan.  

"ST mengaku tidak menculik anak,  hanya saja ia  senang memegang alat kelamin anak-anak perempuan  dan hal ini menurut pengakuan pelaku bahwa sudah tiga kali dilakukan kepada beberapa orang anak, ST mengaku nafsunya muncul ketika melihat anak perempuan," ujar Ahmad.

Baca juga: Keluarga Yakin Ibu Muda Pedofil di Jambi merupakan Korban Pelecehan, Bukan Pelaku

Lanjut  Ahmad, untuk proses hukum terhadap ST pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dalam hal ini dokter kejiwaan untuk memastikan kondisi jiwa terduga pelaku pedofilia.

Pemeriksaan itu idukung dengan pemeriksaan telepon seluler (ponsel) terdapat banyak gambar dan video anak - anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Nantinya untuk menguatkan kondisi kejiwaan terduga pelaku akan kami hadirkan saksi ahli, meski demikian pelaku kami sangkakan Pasal 82 Undang - undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dimana pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan cara memegang bagian kemaluan terhadap anak di bawah umur sebanyak tiga kali dengan anak yang berbeda,” tutur Ahmad. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satu Calon Jemaah Haji Kloter 11 Asal Maluku Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Satu Calon Jemaah Haji Kloter 11 Asal Maluku Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Makassar
Terlibat Kasus Narkoba dan Penipuan Casis Bintara Polri, 12 Polisi di Sulbar Dipecat

Terlibat Kasus Narkoba dan Penipuan Casis Bintara Polri, 12 Polisi di Sulbar Dipecat

Makassar
Jalan Tertutup Longsor, Ibu Hamil di Luwu Terpaksa Ditandu untuk Melahirkan

Jalan Tertutup Longsor, Ibu Hamil di Luwu Terpaksa Ditandu untuk Melahirkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com