Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Bayar Denda ke Rekening Pribadi Polantas, Ditlantas Sebut Rasa Kemanusiaan

Kompas.com - 30/08/2023, 10:18 WIB
Reza Rifaldi,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) merespon kasus pembayaran denda tilang yang dikirim ke rekening pribadi anggota polisi lalu lintas (polantas) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel Kompol Gani mengatakan, dalam setiap pelanggaran lalu lintas pengendara memang seharusnya membayar denda tilang menggunakan rekening pribadinya, jika mengakui kesalahannya melanggar lalu lintas.

"Jadi kalau sesuai aturan pelanggaran tilang itu, kalau ada masyarakat yang kena tilang oleh petugas, tata cara pembayarannya itu memang masyarakat yang harus membayar langsung ke BRI kalau memang dia terima pelanggarannya. Denda di BRI sebesar pasal yang disangkakan ke yang bersangkutan, seperti itu," jelas Gani saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Pelanggar Lalu Lintas Bayar Uang Tilang ke Rekening Pribadi Polantas, Propam Tak Temukan Pelanggaran

Gani menyebut, dalam aturan yang berlaku tidak ada yang membenarkan jika pembayaran denda tilang pelanggar lalu lintas dikirimkan melalui rekening pribadi anggota polisi.

"Jadi tidak boleh dikirim ke tempat (rekening) lain, selain di rekening yang sudah ditentukan, itu mekanismenya bagi pelanggar yang menerima kesalahannya dan siap membayar denda," tegasnya.

Namun, kata Gani, dalam kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Gowa, pembayaran denda tilang dengan cara menitipkan menggunakan rekening pribadi anggota polisi diperbolehkan bergantung situasi yang terjadi di lapangan.

"Kalau memang betul-betul emergensi, diskresi bagi anggota di lapangan boleh saja (membantu) sepanjang itu sifatnya diskresi, dan denda yang dikirim kan itu betul-betul di kirim ke Briva," bebernya.

Baca juga: Diduga Tak Mau Bayar Tilang, Pria Ini Bawa Lari Mobilnya yang Ditahan di Kantor Polisi

Apa lagi kata Gani, saat itu anggota Polantas Polres Gowa tersebut melihat sang pengendara sedang bersama sang balita, sehingga rasa simpatinya muncul hingga berniat untuk menolong agar pengendara tidak menunggu terlalu lama.

"Yang di Gowa kemarin itu karena betul-betul anggota kasihan dengan anak pengendara yang masih kecil itu nanti terlalu lama dia menunggu sehingga anggota itu berinisiatif. Memang tidak dibenarkan kalau dikirim lewat rekening (pribadi) hanya karena niatnya menolong makanya seperti itu. Anggota juga memiliki rasa kemanusiaan sehingga membantu," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada Rabu (23/8/2023) saat ada operasi rutin penegakan disiplin pengguna lalu lintas di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Salah seorang pengguna minibus diberhentikan lantaran menggunakan knalpot brong. Minibus tersebut hendak disita sebagai barang bukti namun pelanggar meminta kebijakan lantaran membawa balita.

Polisi kemudian mengambil kebijakan untuk membayar denda tilang si pelanggar menggunakan uang pribadi dan kemudian diganti oleh pelanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sakit akibat Digigit Anjing, Calon Jemaah Haji Asal Gowa Diundur Keberangkatannya ke Tanah Suci

Sakit akibat Digigit Anjing, Calon Jemaah Haji Asal Gowa Diundur Keberangkatannya ke Tanah Suci

Makassar
Pria di Mamuju Ditangkap Usai Cabuli Anak Tiri, Ancam Video Korban Disebarkan

Pria di Mamuju Ditangkap Usai Cabuli Anak Tiri, Ancam Video Korban Disebarkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Makassar
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro, Berharap Reduksi Banjir di Konawe

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro, Berharap Reduksi Banjir di Konawe

Makassar
Sulbar Bakal Jadi Penyuplai Produk Pangan IKN, Pemprov Genjot Produksi Pertanian

Sulbar Bakal Jadi Penyuplai Produk Pangan IKN, Pemprov Genjot Produksi Pertanian

Makassar
Irjen Kemenag Pantau Pelepasan Kloter 4 Jemaah Haji Emabarkasi Makassar

Irjen Kemenag Pantau Pelepasan Kloter 4 Jemaah Haji Emabarkasi Makassar

Makassar
Iring-iringan Pengantar Jenazah di Makassar Pukul Pengendara, Dilerai Anggota TNI yang Sedang Olahraga

Iring-iringan Pengantar Jenazah di Makassar Pukul Pengendara, Dilerai Anggota TNI yang Sedang Olahraga

Makassar
Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Makassar
Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Jalan Berlubang Telan Korban, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penambalan

Jalan Berlubang Telan Korban, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penambalan

Makassar
Viral, Video Pengantar Jemaah Haji di Makassar Dipalak, Harus Bayar Parkir Rp 30.000

Viral, Video Pengantar Jemaah Haji di Makassar Dipalak, Harus Bayar Parkir Rp 30.000

Makassar
Pendaftaran Paslon Perseorangan Bacalon Wali Kota Makassar Ditutup, Tidak Ada Peminat

Pendaftaran Paslon Perseorangan Bacalon Wali Kota Makassar Ditutup, Tidak Ada Peminat

Makassar
Selebgram Makassar Kecelakaan Usai Lewat Jalan Berlubang, Polisi Bakal Panggil Pengelola

Selebgram Makassar Kecelakaan Usai Lewat Jalan Berlubang, Polisi Bakal Panggil Pengelola

Makassar
Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com