Salin Artikel

Pelanggar Bayar Denda ke Rekening Pribadi Polantas, Ditlantas Sebut Rasa Kemanusiaan

MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) merespon kasus pembayaran denda tilang yang dikirim ke rekening pribadi anggota polisi lalu lintas (polantas) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel Kompol Gani mengatakan, dalam setiap pelanggaran lalu lintas pengendara memang seharusnya membayar denda tilang menggunakan rekening pribadinya, jika mengakui kesalahannya melanggar lalu lintas.

"Jadi kalau sesuai aturan pelanggaran tilang itu, kalau ada masyarakat yang kena tilang oleh petugas, tata cara pembayarannya itu memang masyarakat yang harus membayar langsung ke BRI kalau memang dia terima pelanggarannya. Denda di BRI sebesar pasal yang disangkakan ke yang bersangkutan, seperti itu," jelas Gani saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

Gani menyebut, dalam aturan yang berlaku tidak ada yang membenarkan jika pembayaran denda tilang pelanggar lalu lintas dikirimkan melalui rekening pribadi anggota polisi.

"Jadi tidak boleh dikirim ke tempat (rekening) lain, selain di rekening yang sudah ditentukan, itu mekanismenya bagi pelanggar yang menerima kesalahannya dan siap membayar denda," tegasnya.

Namun, kata Gani, dalam kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Gowa, pembayaran denda tilang dengan cara menitipkan menggunakan rekening pribadi anggota polisi diperbolehkan bergantung situasi yang terjadi di lapangan.

"Kalau memang betul-betul emergensi, diskresi bagi anggota di lapangan boleh saja (membantu) sepanjang itu sifatnya diskresi, dan denda yang dikirim kan itu betul-betul di kirim ke Briva," bebernya.

Apa lagi kata Gani, saat itu anggota Polantas Polres Gowa tersebut melihat sang pengendara sedang bersama sang balita, sehingga rasa simpatinya muncul hingga berniat untuk menolong agar pengendara tidak menunggu terlalu lama.

"Yang di Gowa kemarin itu karena betul-betul anggota kasihan dengan anak pengendara yang masih kecil itu nanti terlalu lama dia menunggu sehingga anggota itu berinisiatif. Memang tidak dibenarkan kalau dikirim lewat rekening (pribadi) hanya karena niatnya menolong makanya seperti itu. Anggota juga memiliki rasa kemanusiaan sehingga membantu," jelasnya.

Salah seorang pengguna minibus diberhentikan lantaran menggunakan knalpot brong. Minibus tersebut hendak disita sebagai barang bukti namun pelanggar meminta kebijakan lantaran membawa balita.

Polisi kemudian mengambil kebijakan untuk membayar denda tilang si pelanggar menggunakan uang pribadi dan kemudian diganti oleh pelanggar.

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/30/101843878/pelanggar-bayar-denda-ke-rekening-pribadi-polantas-ditlantas-sebut-rasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke