Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Lalu Lintas Bayar Uang Tilang ke Rekening Pribadi Polantas, Propam Tak Temukan Pelanggaran

Kompas.com - 29/08/2023, 08:09 WIB
Abdul Haq ,
Khairina

Tim Redaksi

 

GOWA, KOMPAS.com - Kasus pembayaran denda tilang yang dikirim ke rekening pribadi anggota polisi lalu lintas (polantas) diselidiki Profesi Pengamanan (Propam) Polres Gowa, Sulawesi Selatan.

Hasilnya, Divpropam tidak menemukan unsur pelanggaran terhadap anggota Polantas tersebut.

Denda tilang senilai Rp 350 ribu yang dikirim ke rekening salah satu anggota Polantas Polres Gowa langsung mendapat respon dari divisi Propam Polres Gowa.

Baca juga: Diduga Tak Mau Bayar Tilang, Pria Ini Bawa Lari Mobilnya yang Ditahan di Kantor Polisi

 

Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa uang tersebut sebagai pengganti uang pribadi milik anggota Polantas yang sebelumnya membayar denda tilang tersebut.

Pertimbangan sang polisi, pelanggar membawa balita sehingga dia membayar dulu agar pelanggar terhindar dari penyitaan kendaraan.

"Oknum tersebut mengakui telah menerima denda tilang dari pelanggar namun uang tersebut adalah pengganti sebab sebelumnya oknum tersebut membayar denda tilang pelanggar dengan menggunakan uang pribadinya sebab pelanggar saat itu membawa balita sehingga terhindar dari penyitaan barang bukti kendaraan" kata AKP Isyamsah, Kanit Propam Polres Gowa saat menggelar jumpa pers di ruangan Kapolres Gowa ,Minggu, (27/8/2023).

Baca juga: 3 Pembuat Video Viral Polisi Minta Uang Tilang di Bukittinggi Dipanggil

Isyamsah menambahkan, pihaknya juga tidak menemukan keuntungan atau kelebihan uang dari pelanggar. Sebab, berdasarkan bukti transfer memang anggota polisi tersebut mentransfer senilai Rp 350 ribu ke bank BRI sebagai denda tilang.

"Kami menegaskan bahwa dalam hal ini kami tidak menemukan adanya pelanggaran bahkan hal ini terjadi karena adanya unsur kemanusiaan dari oknum tersebut sebab saat itu pelanggar tak membawa uang kecuali telepon seluler dan berdasarkan aturan barang bukti kendaraan harus disita sementara si pelanggar membawa balita," sambung AKP Isyamsah.

Kasus ini berawal pada Rabu (23/8/2023) saat ada operasi rutin penegakan disiplin pengguna lalu lintas di Jalan HOS Cokroaminoto, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Salah seorang pengguna minibus diberhentikan lantaran menggunakan knalpot brong. Minibus tersebut hendak disita sebagai barang bukti namun pelanggar meminta kebijakan lantaran membawa balita.

Polisi kemudian mengambil kebijakan untuk membayar denda tilang si pelanggar menggunakan uang pribadi dan kemudian diganti oleh pelanggar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Usai Pemadaman Listrik Bergilir, 3 Ruang Kelas MAN 1 Makassar Terbakar

Usai Pemadaman Listrik Bergilir, 3 Ruang Kelas MAN 1 Makassar Terbakar

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 November 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 November 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Ada ASN dan PPS yang Diduga Ikut Jalan Sehat Ganjar-Gibran di Makassar

Ada ASN dan PPS yang Diduga Ikut Jalan Sehat Ganjar-Gibran di Makassar

Makassar
Ada Baliho Caleg dan Capres Terpasang di Lokasi yang Dilarang KPU Makassar

Ada Baliho Caleg dan Capres Terpasang di Lokasi yang Dilarang KPU Makassar

Makassar
Sebut Video Gibran Bagikan Uang di Makassar Hoaks, Bawaslu: Itu Bukan Amplop, tapi Gantungan Kunci

Sebut Video Gibran Bagikan Uang di Makassar Hoaks, Bawaslu: Itu Bukan Amplop, tapi Gantungan Kunci

Makassar
Ada 12 Titik di Kota Makassar yang Dilarang Dipasangi APK, Ini Rinciannya

Ada 12 Titik di Kota Makassar yang Dilarang Dipasangi APK, Ini Rinciannya

Makassar
Siswa SMK Tewas Setelah Dipanah Pemuda Bermotor di Makassar, Diduga Korban Salah Sasaran

Siswa SMK Tewas Setelah Dipanah Pemuda Bermotor di Makassar, Diduga Korban Salah Sasaran

Makassar
4 Pelaku Pembusuran yang Tewaskan Pelajar di Makassar Ditangkap Polisi

4 Pelaku Pembusuran yang Tewaskan Pelajar di Makassar Ditangkap Polisi

Makassar
Diduga Terkena Serangan Jantung, Sekdis PU Makassar Meninggal Dunia Saat Bernyanyi

Diduga Terkena Serangan Jantung, Sekdis PU Makassar Meninggal Dunia Saat Bernyanyi

Makassar
Pemadaman Listrik Bergilir di Makassar Capai 5-6 Jam, PLN Beri Penjelasan

Pemadaman Listrik Bergilir di Makassar Capai 5-6 Jam, PLN Beri Penjelasan

Makassar
Ganjar Pranowo Tanggapi Bentrok Massa di Bitung Sulut

Ganjar Pranowo Tanggapi Bentrok Massa di Bitung Sulut

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 26 November 2023: Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 26 November 2023: Siang Hujan Sedang

Makassar
Polisi Sita Rp 1 Miliar Aset TPPU Jaringan Narkoba UNM Makassar

Polisi Sita Rp 1 Miliar Aset TPPU Jaringan Narkoba UNM Makassar

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com