MAKASSAR, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Soppeng Muh Tawing terpaksa harus berurusan dengan hukum usai menyerempet seorang warga hingga tewas.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi di bilangan Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada 21 Juli 2023.
Korban merupakan pengendara motor bernama Irwan Atmaja meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit Pelamonia.
Baca juga: Pengakuan Sopir Truk Tangki yang Tabrak Penonton Karnaval di Pacet Mojokerto
Kasus ini mencuat usai beredar rekaman CCTV hingga menjadi viral di media sosial (medsos).
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat mobil yang dikemudikan Muh Tawing diduga menyenggol motor yang dikendarai Irwan Atmaja.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha mengatakan, untuk saat ini Muh Tawing masih ditahan di Mapolrestabes Makassar dan disangkakan dengan Pasal 310, 312 UU RI nomor 22 tahun 2009.
"Iya (masih ditahan). Jadi sebenarnya bukan menyerahkan diri, kesannya selama ini kan kabur, dan saya jawab kasusnya sudah berjalan sesuai aturan dan dia kooperatif juga kok," ujar Amin kepada wartawan saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (26/8/2023).
Baca juga: Mobil Rombongan Siswa SLB Kecelakaan di Tol Cisumdawu Sumedang, 2 Tewas dan 10 Luka-luka
Untuk diketahui Muh Tawing ini sudah ditahan sejak 24 Agustus 2023.
Dalam laporan awal kecelakaan disebut Irwan Atmaja meninggal dunia akibat terjatuh sendiri dari kendaraan roda duanya.
Amin menjelaskan, seiring berjalannya waktu terungkap bahwa mobil yang dikendarai Muh Tawing menyerempet korban, hingga korban terjatuh.
"Setelah kita kembangkan ternyata disenggol. Jadi Tawing bukan kabur dan menyerahkan diri, saat pelaku diambil keterangannya dari awal hadir terus dan kooperatif," lanjutnya.
Baca juga: Tragis, Pria Bunuh Diri Usai Bunuh Anaknya Berusia 4 Bulan di Soppeng Sulsel
Kata Amin, saat ini prosesnya sudah berjalan dan sudah selesai, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.
"Memang ada sentuhan, ada kecelakaan dan sudah ditangani oleh penyidik dan sudah diambil keterangannya, CCTV, dan saksi-saksi yang lain," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.