MAKASSAR, KOMPAS.com - Pengemudi mobil mewah jenis Pajero Sport yang viral lantaran ugal-ugalan di jalan raya Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe.
Pengemudi mobil Pajero Sport itu diketahui bernama Muh Irfan Fauzan Erbe (20). Dia merupakan putra kedua dari Ni'matullah Erbe.
Selain menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel. Ni'matullah Erbe juga merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel.
Baca juga: Viral Video Pajero Sport Ugal-ugalan di Jalan Raya, Diduga Kendaraan Dinas Anggota Dewan
Ditemui di ruang kerjanya, Ni'matullah Erbe mengungkapkan bahwa sang anak telah memenuhi panggilan polisi terkait aksi ugal-ugalan di jalan raya.
"Anak saya juga sudah beri keterangan sudah di BAP mobil ditahan dan dikasi surat tilang. Mungkin besok kita bayar denda tilangnya," ungkap Ni'matullah kepada awak media di kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Sulsel, Senin (7/8/2023) malam.
Kata Ni'matullah, mobil Pajero Sport yang dikemudikan sang putra bukanlah mobil dinas, melainkan mobil operasional.
"Memang mobil itu kan mobil operasional bukan mobil dinas. Mobil dinas saya Alphard. Itu mobil operasional yang diberikan ke pimpinan karena kami di pimpinan itu tidak dapat tunjangan transport jadi dikasih mobil operasional," jelas Ni'matullah.
Mobil Pajero Sport itu, kata Ni'matullah, kerap digunakan untuk keperluan pribadi sehari-hari. Bahkan mobil, tersebut sering digunakan oleh asisten rumah tangganya (ART).
"Kepentingan mungkin mobil dinas dipakai oleh saya. Mungkin (mobil operasional) dipakai anak saya, pembantu lah, ibu mau belanja dan lain-lain. Makanya semua pimpinan dapat fasilitas mobil dinas," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video mobil mewah jenis Pajero Sport ugal-ugalan di jalan raya Kota Makassar, Sulsel, viral di media sosial. Kini mobil tersebut telah diamankan aparat kepolisian.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha mengatakan, kendaraan dinas bernomor polisi DD 904 dikemudikan seorang pemuda yang diketahui bernama Muh Irfan Fauzan Erbe (20).
Baca juga: Terungkap Pajero Sport Ugal-ugalan di Jalan Raya Ternyata Milik Sekretariat DPRD Sulsel
"Setelah kita cek identitas kendaraan dari Regident, saya panggil yang bersangkutan mengakui. Kita berikan penindakan," kata Amin kepada awak media ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin (7/8/2023).
Menurut perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu, pengemudi Pajero Sport viral itu bakal dikenakan dengan pasal 287 dan pasal 283. Selain itu polisi juga bakal mengenakan sanksi denda senilai Rp 1 juta.
"Pasalnya itu terkait masalah mengemudikan kendaraan di jalan dengan cara tidak wajar dan menggunakan lampu strobo tidak pada kendaraan pada mestinya," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.