MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang ditangkap polisi saat hendak pesta sabu akan menjalani rehabilitasi.
Keduanya adalah MW alias Wahyu dari fraksi Partai Golkar dan KA alias Anto dari fraksi PAN.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah mengatakan, MW dan KA hanya sebagai pengguna narkotika. Atas dasar itulah, pihaknya mengambil langkah hukum dengan melakukan rehabilitasi terhadap dua orang legislator tersebut.
"Tentu juga ada syarat-syarat untuk penerapan restoratif justice (RJ) atau rehabilitasi. Yang pertama, bahwa yang tersangka atau pengguna itu adalah bukan jaringan. Barang bukti harus sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung, kurang dari 1 gram seperti itu," kata Ardiansyah kepada awak media, Minggu (6/8/2023).
Baca juga: Dua Anggota DPRD Sinjai Sulsel Ditangkap Polisi Saat Hendak Pesta Sabu
Ardiansyah menyebut, kedua anggota DPRD Sinjai ini memesan satu paket sabu dengan alasan untuk menambah stamina.
"Jadi intinya mereka kemungkinan karena untuk menambah stamina lah. Mungkin karena sudah merasakan dan ada efeknya dari badan dia. Kemungkinan dia mau coba lagi," ucapnya.
Baca juga: Selundupkan Sabu Dalam Popok Anak Saat Besuk Suami di Lapas Kendari, Wanita Ini Terciduk
Penangkapan terhadap dua legislator ini bermula dari diamankannya seorang pria bernama Agung usai membeli satu paket narkotika jenis sabu.
Kepada polisi, Agung mengaku sabu itu bakal digunakan oleh dua anggota dewan tersebut.
Polisi pun melakukan pengembangan dan mengamankan keduanya di salah satu hotel di Kota Makassar, Sulsel, pada Senin (31/7/2023).
"Dari hasil pemeriksaan, rencana narkoba itu akan digunakan, namun belum sempat dikonsumsi anggota dewan," jelas Ardiansyah.