Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Sulsel Geledah Kantor SNVT dan BPN Wajo, Usut Kasus Pembangunan Bendungan Paselloreng

Kompas.com - 03/08/2023, 07:54 WIB
Darsil Yahya M.,
Khairina

Tim Redaksi

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya praktik mafia tanah atas pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.

Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan terjadi kerugian keuangan negara Rp75,6 miliar akibat adanya praktik mafia pada proyek strategis nasional pembangunan itu.

Dia juga mengungkapkan, perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana. 

"Selanjutnya pada tahap penyidikan akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana," kata Leonard dalam keterangannya yang diterima KOMPAS.com, Rabu (26/7/2023). 

Leonard menjelaskan, berdasarkan penelusuran penyidik dalam kasus ini, pada awal 2015, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang melaksanakan pembangunan fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Sulsel mengeluarkan keputusan penetapan lokasi pengadaan tanah pembangunan bendungan tersebut.

"Untuk lokasi pengadaan tanah pembangunan Bendungan Paselloreng memerlukan lahan atau tanah terdiri lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Passeloreng, Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai kawasan hutan HPT," ujarnya.

"Pada 28 Mei 2019 diterbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan. Kawasan hutan seluas 91.337 ha, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 84.032 ha dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 ha di Sulsel," jelasnya.

Modus dalam kasus ini, kata Leonard, diduga ada oknum memerintahkan beberapa honorer di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Wajo membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik kolektif sebanyak 246 bidang tanah pada 15 April 2021.

Setelah itu, sporadik tersebut diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Paselorang serta Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani, sehingga dengan sporadik tersebut seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah tersebut, padahal diketahui bersama bahwa tanah tersebut adalah kawasan hutan.

"Sebanyak 246 bidang tanah ini belakangan dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan pembayaran ganti kerugian oleh Satgas A dan Satgas B yang dibentuk dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum. Selanjutnya, diserahkan kepada Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai harga tanah dan tanaman," ungkapnya.

Namun, berdasar pada foto citra satelit dikeluarkan tahun 2015 oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) nampak eks kawasan hutan yang dimaksud tersebut di tahun itu masih merupakan kawasan hutan dan bukan merupakan tanah garapan sebagaimana klaim masyarakat.

"Dengan demikian lahan tersebut tidak termasuk dalam kategori sebagai lahan garapan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan," ujarnya.

Loenard mengatakan, dari penilaian harga tanah dan tanaman tersebut, BBWS Pompengan meminta Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan sebagai Lembaga yang membiayai pengadaan tanah tersebut untuk membayar sebanyak 241 bidang tanah seluas 70,958 ha dengan total pembayaran sebesar Rp75,6 miliar lebih.

Oleh karena 241 bidang tanah tersebut merupakan eks kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan atau tanah garapan.

"Maka pembayaran tanah itu telah berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp75,6 miliar lebih, karena pengadaan tanah yang berstatus kawasan hutan," pungkas dia.

Dalam kasus ini sebelumnya dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sulsel Nomor: Print- 92/P.4/Fd.1/ 01/2023 per tanggal 31 Januari 2023. Selanjutnya, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana.

Pada tahap penyidikan itu akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti agar membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggung jawab secara pidana. Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 664/P.4/Fd.1/07/2023 per tanggal 20 Juli 2023

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Makassar
'Harusnya Bapak yang Berangkat Haji....'

"Harusnya Bapak yang Berangkat Haji...."

Makassar
Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Makassar
Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Makassar
Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Makassar
Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Makassar
Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Makassar
Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Makassar
Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Makassar
Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Makassar
Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com