Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Budi Daya Bibit Ganja di Gowa Sudah Sebulan Beroperasi, Dua Pelaku Diamankan

Kompas.com - 27/06/2023, 22:00 WIB
Reza Rifaldi,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polda Sulsel membongkar praktik budi daya bibit ganja di salah satu rumah mewah yang dijadikan vila di kompleks perumahan Mutiara Zahra Permai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.

Dari pengungkapan yang dilakukan Team Subdit 2 Unit 3 Turtles Squad Ditresnarkoba Polda Sulsel itu dua tersangka berhasil diamankan.

Pelaku pertama berinisial I (39) selaku penjaga vila dan penjaga bibit ganja tersebut, pelaku lain yakni berinisial HN (60) yang merupakan pemilik bibit ganja dan vila itu.

Baca juga: Vila Mewah di Gowa Digerebek Polisi, Dijadikan Tempat Budidaya Bibit Ganja

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat terkait praktik budi daya bibit tanaman ganja tersebut.

"Ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kita tidak lanjuti sudah cukup lama kita monitor. Kurang lebih satu bulan untuk mendeteksi informasi, bahwa ada dugaan di sebuah rumah atau vila itu menanam tanaman ganja," kata Dodi kepada Kompas.com saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa malam.

Kata Dodi, dalam pengungkapan budi daya bibit tanaman ganja itu pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 14 pot berisi bibit ganja dengan usia berbeda-beda. Selain itu, polisi juga menyita dua pucuk air softgun jenis pistol dan satu senapan angin laras panjang.

"Siang tadi kita berhasil mendapatkan barang bukti yaitu sejumlah 14 pot tanaman di duga jenis ganja dan ini sudah berlangsung satu bulan lebih," ucapnya.

Baca juga: Kirim 24,6 Kg Ganja Pakai Ekspedisi dari Aceh, 2 Orang Ditangkap

Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu menjelaskan, dua pelaku yang diamankan itu berprofesi sebagai buruh harian dan karyawan swasta.

"Adapun kejadian tersebut kami berharap kerja samanya dari masyarakat untuk melaporkan. Ini kan berdasarkan laporan masyarakat," bebernya.

Keduanya bakal disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tentang narkotika juga Pasal 111 ayat 2 uu Nomor 35 tahun 2009 

"Ancaman hukuman lebih 5 tahun penjara. Menanam ganja yang jelas-jelas dilarang sebagaimana diatur dalam undang undang narkotika Nomor 35," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulsel membongkar praktik budi daya tanaman ganja.

Praktik budi daya tanaman ganja ini diungkap polisi di sebuah rumah yang dijadikan vila mewah di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Selasa (27/6/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Makassar
6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

Makassar
Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Makassar
Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Makassar
KPK Geledah Rumah Mewah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Mewah Adik SYL di Makassar

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com