MAKASSAR, KOMPAS.com - Tiga pelaku tindak pidana penipuan berbasis online ditangkap jajaran Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Modus penipuan yang dilakukan tiga pria berinisial FD (24), FG (27), dan ANS (22), ini dengan menawarkan jual beli mobil di akun Media Sosial (Medsos) Facebook menggunakan data polisi wanita (Polwan).
Para pelaku sendiri diketahui diamankan di wilayah di Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), belum lama ini.
Baca juga: Terbongkar Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Catut Nama PT Pertamina, Pasutri di Sulsel Ditangkap
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan, akun Facebook yang dibuat para pelaku yakni bernama DEVI DEVI.
"Mereka melelang mobil dan motor yang sudah ditarik oleh pihak leasing kemudian dilelang di Facebook menggunakan akun Facebook DEVI DEVI, yang di mana foto-foto mobil dan motor yang diposting tersebut didapatkan dari akun Facebook milik orang lain," kata Helmi saat ekspose pengungkapan di Mapolda Sulsel, Kamis (8/6/2023).
Helmi menyebut, dalam postingan iklan itu, para pelaku juga menyediakan nomor telepon agar calon korbannya bisa terperangkap.
Mereka juga sengaja memasang foto seorang Polwan untuk lebih menyakinkan para calon korbannya.
"Komunikasi di WhatsApp dan jika ada yang berminat akan diberikan format pesanan berupa nama, nomor rekening, alamat calon pembeli dan kemudian mengarahkan orang tersebut untuk mentransfer uang muka (DP) mobil atau motor tersebut ke rekening tersangka," bebernya.
Baca juga: 2 Penipu Bermodus Catat Penderita Stroke Beraksi di Babel, Catut Nama Pegawai Dinkes
Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu menjelaskan bahwa aksi penipuan yang dilakukan para pelaku ini telah beroperasi sejak bulan Januari 2023 hingga bulan Mei 2023. Pelaku pun telah meraup keuntungan hingga Rp 100 juta.
"Setoran DP sesuai dengan permintaan yaitu untuk uang muka unit motor mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 2 Juta, dan unit mobil mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 3 Juta," jelasnya.
Helmi juga mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati dan jangan tergiur dengan postingan iklan penjualan barang dengan harga murah.
"Kalau ada penawaran dari medsos, yakin itu tipu-tipu. Masyarakat harus mulai cerdas menerima informasi dari medsos. Untuk pelaku, stop tipu-tipu, ini peringatan," tegasnya.
Para pelaku pun bakal disangkakan dengan Pasal 51 Ayat (2) Juncto 45A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar. Motifnya untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.