MAKASSAR, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) di Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AS (30) dan sang istri SL (41) dibekuk polisi usai melakukan aksi tindak pidana penipuan berbasis online.
Modus penipuan pasutri ini dengan menyebar lowongan pekerjaan yang mengatasnamakan PT Pertamina.
Setelah korban terjebak, pasutri ini bakal meminta biaya untuk administrasi.
Pasutri ini dibekuk jajaran Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel di tempat tinggalnya yang terletak di Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (1/6/2023).
Kanit Opsnal Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel Ipda Mokhamad Rukin mengatakan, saat dibekuk, kedua pasutri ini sedang tertidur lelap.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Juni 2023: Pagi Berawan
Beberapa barang bukti pun diamankan dari tangan keduanya.
"Kami mengamankan dua tersangka tindak pidana penipuan berbasis online yang modusnya menawarkan pekerjaan mengatasnamakan PT Pertamina," kata Rukin, dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, pada Jumat (2/6/2023).
Rukin mengatakan, berawal dari keduanya membuat sebuah link lowongan penerimaan karyawan di PT Pertamina dengan mencantumkan nomor ponsel agar calon korban mengirimkan data mereka.
"Setelah itu, korban ini dikirimkan file Portable Document Format (PDF) isinya itu surat panggilan kerja yang ternyata palsu," ucap dia.
Korban ini pun sangat bahagia telah mendapatkan pekerjaan, tanpa pikir panjang ia pun menghubungi kembali nomor ponsel yang tertera tersebut, serta mengirimkan sejumlah uang kepada para tersangka.
Baca juga: Pemilik Warung Coto di Makassar Perkosa Karyawannya, Penyandang Disabilitas hingga Hamil
"Di situ pelaku meminta biaya administrasi seperti pemesanan tiket dan hotel kepada korban. Setelah korban melakukan pembayaran akomodasi pesawat dan hotel, maka tersangka langsung melakukan blokir terhadap nomor korban," ujar perwira polisi berpangkat satu balok itu.
Kini, pasutri ini pun bakal dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan online, sudah ditahan di Rutan Polda Sulsel," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.