Pihaknya melakukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
"Setelah berjalan, akhirnya praperadilan kami dikabulkan," kata Saleh di tempat yang sama.
"Dengan amar putusannya bahwa mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya. Memerintahkan termohon dalam hal ini Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyidikan laporan tersebut," bebernya.
Baca juga: Teror Geng Motor di Gowa, Satu Tewas, Dua Luka Terkena Busur Panah
Pihaknya pun mengaku menunggu respon Polres Gowa ihwal putusan praperadilan itu.
"Saya harap dengan adanya putusan tersebut, kiranya Polres Gowa bisa mentaati atau melaksanakan isi putusan tersebut," imbuhnya.
Terkait kasus tersebut, masih belum ada penjelasan resmi dari pihak Reskrim Polres Gowa.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Reza Rifaldi | Editor : Robertus Belarminus), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.