Salin Artikel

Cerita Istri Polisi di Gowa Ditipu Sesama Anggota Bhayangkari, Rugi hingga Rp 700 Juta

Lili Dewi Jayanti mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta dalam kasus ini.

Menurutnya, pelaku penipuan adalah istri anggota polisi di Makassar yang satu grup arisan dengannya.

Awalnya, hubungan antara Lili Dewi dan pelaku baik-baik saja hingga pelaku meminjam uang hingga ratusan juta.

"Awalnya itu saya memang berteman baik sama dia sebelum jadi Bhayangkari kan saya membuat arisan, arisan itu saya ownernya," kata Lili saat ditemui Senin (5/6/2023) malam.

Saat Lili mendapat arisan, pelaku yang berinisial MNW meminjam uang hasil arisan tersebut.

"Terus dia (MNW) bilang, kak boleh saya pakai dulu (uang) arisan ta, bulan depan kuganti," ujarnya.

Sebulan kemudian, uang yang dipinjam MNW itu dikembalikan.

Namun tidak lama kemudian, MNW kembali meminjam uang dengan alasan untuk modal usaha.

"Dia minta lagi, kak ada dulu modal ta bisa kupakai, saya kasih contoh Rp 100 juta ku ambil modal, saya kembalikan 1 bulan Rp 110 juta," ungkapnya.

Iming-iming keuntungan itu membuat Lili tergiur dan mengaku meminjamkan kembali uang ke MNW.

"Saya kemudian memberinya uang. Jadi berlanjut. Dia kasih saya terus keuntungan," kata dia.

Sebulan kemudian, MNW kembali datang ke rumahnya untuk memunta tambahan modal. Kali ini MNW menjanjikan akan membagikan keuntungansetiap lima bulan.

Hingga akhirnya pinjaman MNW menumpuk menjadi Rp 700 juta dari total delapan kali meminta modal usaha.

Lili mengatakan, setiap kali MNW meminjam uang, dia selalu menyediakan kuitansi perjanjian antara keduanya.

Bahkan ia juga mendokumentasikan penulisan nota dan penyerahan uang tersebut sebagai bukti.

"Setelah sampai Rp 700 juta dia ambil ke saya, tidak ada satupun kembali modal," ungkapnya.

Saat menagih uangnnya, Lili sempat dicap sebagai rentenir oleh keluarga MNW.

"Keluarganya bilangi saya rentenir. Bagaimana caranya saya dikatakan rentenir, sedangkan Mitha sendiri yang datang meminjam dan menjanjikan saya hasil pembagian," bebernya.

Menurut Lili, MNW adalah pengusaha pakaian dan berjualan di media sosial Facebook.

"Karena ada usahanya, makanya saya kemudian memberinya pinjaman modal usaha, sering jualan dengan live di Facebook," imbuhnya.

"Saya ada bukti chat, foto dia menerima uang bukti kuitansi. Dia menandatangani uang tersebut yang diambil setiap ke rumah saya," sambungnya.

Karena tidak ada itikad baik, Lili akhirnya menempuh jalur hukum. Terlebih, nomornya telah diblokir oleh MNW.

"Saya telah membuat laporan di Polda Sulsel pada 29 Mei 2022. Namun, polda dilimpahkan laporan saya ke Polres Gowa karena TKP dugaan penipuannya di Kabupaten Gowa," terangnya.

Saat dilimpahkan ke Polres Gowa, Lili menyebut penanganan kasusnya terbilang lambat.

Sebab, sudah berjalan satu tahun dua bulan, penanganan perkara yang dilaporkan dianggap tak sesuai progres yang diharapkan.

"Jadi sekarang ini masih tunggu hasilnya lagi karena pihak Polres sudah menetapkan SP3 kasus saya ini," katanya.

"Tapi Alhamdulillah di Pengadilan Sungguminasa uji materil SP3 yang dikeluarkan polres Gowa kami menang, amar putusannya meminta kasus tersebut kembali dilanjutkan," tuturnya.

Hal senada diungkapkan pengacara Lili, Saleh terkait SP3 laporan kliennya itu.

Pihaknya mengaku telah melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 yang diterbitkan oleh Polres Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Pihaknya melakukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

"Setelah berjalan, akhirnya praperadilan kami dikabulkan," kata Saleh di tempat yang sama.

"Dengan amar putusannya bahwa mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya. Memerintahkan termohon dalam hal ini Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyidikan laporan tersebut," bebernya.

Pihaknya pun mengaku menunggu respon Polres Gowa ihwal putusan praperadilan itu.

"Saya harap dengan adanya putusan tersebut, kiranya Polres Gowa bisa mentaati atau melaksanakan isi putusan tersebut," imbuhnya.

Terkait kasus tersebut, masih belum ada penjelasan resmi dari pihak Reskrim Polres Gowa.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Reza Rifaldi | Editor : Robertus Belarminus), Tribunnews.com

https://makassar.kompas.com/read/2023/06/06/175700478/cerita-istri-polisi-di-gowa-ditipu-sesama-anggota-bhayangkari-rugi-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke