Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria 40 Tahun di Tana Toraja Cabuli Bocah Usia 7 Tahun

Kompas.com - 02/06/2023, 07:46 WIB
Amran Amir,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TANA TORAJA, KOMPAS.com – TN (40), warga Lembang Leppan Balepe, Kecamatan Saluputti, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan ditangkap unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, karena mencabuli bocah perempuan berinisial CH yang masih berusia 7 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad mengatakan tindakan asusila yang dilakukan TN terjadi pada Senin (15/5/2023) lalu sekitar pukul 05.00 Wita, saat korban CH tengah berjalan bersama kakak laki-lakinya yang hendak menuju ke sekolah.

Baca juga: Ustazah Tolong 29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes: Saya Dikira Menghasut

“Saat tengah dalam perjalanan, TN datang dari arah yang berlawanan dan menghampiri korban. Kemudian langsung memegang bagian kemaluan korban sambil mengeluarkan kalimat tak senonoh,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).

Lanjut Ahmad, saat itu CH merasa ketakutan sehingga dirinya tidak berteriak, begitu pun dengan kakak laki-lakinya. Namun sepulang dari sekolah, ia menceritakan peristiwa yang menimpanya itu kepada ibunya.

Karena merasa keberatan, pihak keluarga korban melaporkannya ke Mapolres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kemudian tim Resmob Polres Tana Toraja mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku dan bergerak ke lokasi rumah TN di Lembang Leppan Balepe, Kecamatan Saluputti, untuk dilakukan penangkapan,” ucap Ahmad.

Menurut Ahmad, pelaku diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan proses hukum, dan berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan pencabulan dan melontarkan kalimat tak senonoh kepada korban.

“Pelaku berinisial TN kami tahan sesuai pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76e Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diubah kedua kalinya dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (Perpu 1/2016) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai UU dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukum maksimal 15 Tahun Penjara” ujar Ahmad.

Baca juga: Pengemudi Ojek Online di Medan Ditangkap Usai Cabuli Siswi SMP yang Diboncengnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Makassar
6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

Makassar
Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com