Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Santri Sekolah Tahfiz di Makassar Jadi Tersangka Pembakaran Sekolah

Kompas.com, 25 Mei 2023, 17:28 WIB
Reza Rifaldi,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa kebakaran hebat yang menghanguskan Sekolah Tahfidzul Qur'an Markaz Hijrah Indonesia (STQ-MHI) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tiga tersangka yang merupakan santri tersebut masing-masing berinisial MH (17), FF (16), dan MA (17).

Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan polisi hingga olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca juga: Bangun Tembok di Pintu Rumah Tahfiz, Anggota DPRD Ini Minta Maaf

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, peristiwa kebakaran hebat yang melanda sekolah tahfiz itu sudah tiga kali terjadi hingga menimbulkan kejanggalan besar.

Peristiwa kebakaran terjadi pada 9 April, 17 April, dan terakhir pada 18 Mei 2023 lalu.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ada tiga kejadian pada tanggal 9, 17 April, dan tanggal 18 Mei, ini merupakan rangkaian kejadian yang sama di mana hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa ada tiga pelaku  yang melakukan pembakaran terhadap barang yang ada dalam rumah (sekolah Tahfiz)," ungkap Ngajib kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Kamis (25/5/2023) petang.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti kursi yang mudah terbakar dan satu buah korek api.

"Ini tentunya didasari hasil pelaksanaan olah TKP kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi dan juga memeriksa tersangka dan terdapat alat bukti. Hasil pelaksanaan olah TKP yang dilaksanakan Labfor Kebakaran itu diakibatkan pembakaran," ucapnya.

Ngajib mengungkapkan, ketiga santri ini pun bakal disangkakan pasal berlapis berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

"Dikenakan Pasal 187 dan atau Pasal 188 KUHPidana dan pasal 55, 56, Pasal 64 ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.

Baca juga: Anggota DPRD Bantah Tembok Pintu Rumah Tahfiz karena Risih Dengar Suara Ngaji, Ngaku Paham Agama

Diberitakan sebelumnya, Sekolah Tahfidzul Qur'an Markaz Hijrah Indonesia (STQ-MHI) yang terletak di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terbakar hebat, Kamis (18/5/2023) malam.

Dari pantauan Kompas.com, sekitar pukul 20:42 Wita, puluhan petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Makassar sudah berupaya memadamkan api.

Terlihat juga ada 11 unit mobil Damkar yang dikerahkan guna menjinakkan api. 

Ratusan warga juga memadati lokasi, hingga mempersulit gerak petugas Damkar untuk memadamkan api.

Beberapa warga juga melakukan evakuasi terhadap sejumlah buku dan Al Qur'an yang ada di dalam sekolah.

Tak hanya STQ-MHI yang terbakar, sebuah butik yang menjual pakaian muslim juga terdampak api.

Menanggapi peristiwa itu, kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui pasti penyebab daripada kebakaran tersebut.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kebakaran di tempat tersebut terakhir terjadi pada 9 dan 17 Mei 2023 lalu.

"Kita melihat dulu, tunggu dingin, baru kita lakukan police line (pemasangan garis polisi). Kemudian kita lanjut olah TKP besok karena ini sudah malam," ujar Ngajib yang ditemui awak media di lokasi.

Ngajib menjelaskan, tidak ada korban jiwa dari kebakaran yang terjadi. Seluruh penghuni bangunan, termasuk anak sekolahan, semuanya selamat dan aman.

"Alhmadulillah tadi sudah dipastikan tidak ada korban. Kemudian anak-anak yang ada di dalam sudah kita evakuasi semua dan selamat," terangnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau