MAKASSAR, KOMPAS.com - Partai peserta pemilu 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya (bacaleg) ke KPU. Adapun parpol sudah mendaftar di KPU yakni PKS, PPP, PAN, NasDem, Hanura, Gerindra, PKB, PBB, Ummat, PSI, Demokrat, Golkar, Gelora, Perindo, PKN dan Partai Buruh.
Namun, Partai Garuda masih terkendala pendaftaran bacalegnya baik di tingkat provinsi maupun beberapa kabupaten/kota. Hal ini disebabkan karena adanya dualisme dan berkas bacaleg yang tidak lengkap.
Kondisi ini bisa saja menyebabkan Partai Garuda gagal menjadi peserta pemilu dalam kontestasi pileg 2024 mendatang. Pasalnya KPU resmi menutup proses pengajuan Bacaleg tanggal 14 Mei 2023 malam pukul 23.59 Wita.
Baca juga: PSI, Partai Gelora, dan Partai Garuda Gagal Ikut Pemilu 2024 di Lhokseumawe
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Asram Jaya menyebut dokumen bacaleg Partai Garuda Sulsel belum dimasukkan ke aplikasi Silon.
Hal itu terjadi lantaran bacaleg Garuda Sulsel yang hendak didaftarkan belum mendapat persetujuan dari pengurus pusat Partai Garuda. Namun, Partai Garuda telah mendaftar mendaftar dengan membawa dokumen fisiknya.
"Partai Garuda itu dokumen di Silonnya memang belum di-upload, tapi dokumen fisiknya sudah dibawa ke KPU. Itu kan harus persetujuan DPP-nya, jadi approval dulu baru bisa," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023),
Asram memastikan tak satu pun dokumen bacaleg Partai Garuda Sulsel yang terdaftar pada aplikasi Silon KPU. Dia pun memastikan bacaleg Partai Garuda Sulsel tak akan terdaftar jika dokumennya tidak dilengkapi dalam waktu dua hari.
"Kita beri waktu 2x24 jam untuk melengkapi syarat pendaftaran di aplikasi silon. Selanjutnya tahap ke verifikasi administrasi untuk kemudian tidak diterima," katanya.
Secara terpisah, komisioner KPU Makasasar, Gunawan Mashar menyampaikan rekapitulasi pengajuan bacaleg untuk DPRD Kota Makassar.
Pada tanggal 8 Mei 2023, PKS mendaftarkan bacalegnya tapi berkasnya dikembalikan guna perbaikan. Kemudian tanggal 11 Mei 2023, PDI-P dan Partai Nadem mendaftarkan bacalegnya yang dokumennya dinyatakan lengkap.
Lalu tanggal 12 Mei 2023, PAN dan PPP berkas bacalegnya diterima KPU. Kemudian tanggal 13 Mei 2023, perbaikan berkas dari PKS. Kemudian PSI, PBB, Partai Ummay dan PKB, berkasnya telah diteruma.
Selanjutnya, tanggal 14 Mei 2023, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai Kebangkitan Nusantara, berkas bacalegnya juga telah diterima.
"Partai Garuda, pengajuannya tidak dilanjutkan karena diajukan bukan oleh ketua, sekretaris, atau pengurus, atau LO yang terdaftar di Sipol/Silon," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.