SIDRAP, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Sidrap berinisial AH ditangkap satuan narkotika Polres Sidrap, Sulawesi Selatan. AH ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu bersama seorang temanya Berinisial AK.
"Kedua Pelaku ditangkap di salah satu tempat di Kabupaten Sidrap. Keduanya adalah AH dan AK. Salah satu di antaranya adalah anggota DPRD Sidrap Sulawesi Selatan," kata Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria, Kamis (11/05/2023).
Menurut Zakaria, saat ditangkap kedua pelaku itu tidak melakukan perlawanan. Keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu dan alat isapnya.
Baca juga: Nasdem Terbitkan SK PAW Anggota DPRD Batam Nyabu dengan Teman Wanitanya
"Saat ditangkap oleh Satuan Narkotika Polres Sidrap, di depan kedua pelaku kami menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu dan alat isap sabu. Kita menemukan 1 saset sabu, satu bungkus sabu yang sudah kosong, diduga telah dipakai oleh keduanya, dan sejumlah alat isap sabu," ungkapnya.
Informasi terkait AH yang sering menggunakan barang haram itu diperoleh polisi dari warga. Polisi pun kemudian melakukan penangkapan di Kecamatan Pancalautang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
"Terkait Kasus ini kami masih melakukan pendalaman, hingga kini kami masih melakukan serangkain penyelidikan," kata Kapolres Sidrap, AKBP Erwinsyah.
Erwinsyah mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan sejumlah pihak.
"Kedua pelaku, termasuk anggota DPRD Sidrap itu sudah kami tahan. Dan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih dalam. Dalam kasus ini kita menerapkan pasal penggunaan dan kepemilikan narkotika goongan I yang diduga sabu sesuai pasal 127 dan atau 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 tahun atau lebih," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.