Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buronan Kasus Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan di Tanah Toraja Ditangkap, Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar

Kompas.com - 18/04/2023, 22:58 WIB
Darsil Yahya M.,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangalla Kabupaten Toraja Utara, bernama Harinto Parrung alias Harry.

Harinto Parrung alias Harry merupakan terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Poros dan jembatan Pangalla-Awan di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara, tahun anggaran 2014. 

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, mengatakan Harry berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di Kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (17/4/2023) sekitar jam 22.30 Wita.

Baca juga: Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada Karo Rp 1,6 Miliar

"Di mana buronan ini (Harry) telah berhasil kami tangkap karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.979.874.786,79," kata Soetarmi saat jumpa pers di Gedung Kejati Sulsel, Selasa (17/4/2023).

Soetarmi mengatakan Majelis Hakim Mahkama Agung telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berdasarkan putusan nomor 2403/K/Pidsus/2019 tanggal 12 September 2019.

"Amar putusannya yang pertama menyatakan terdakwa Harianto Parrung alias Harry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucapnya.

Kedua, lanjut Soetarmi, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan.

Kemudian menghukum terdakwa untuk membayar uang peganti sebesar Rp 2.979.874.786,79. Diketahui terdakwa telah mengambalikan uang pengganti tersebut yang dititipkan pada Pengadilan Negeri sebesar Rp 700 juta pada tanggal 24 Agustus 2017, sehingga masih ada sisanya.

"Apabila terdakwa tidak menyelesaikan sisanya tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujarnya.

Berdasarkan putusan MA, kata Soetarmi, perbuatan terdakwa Harianto Parrung alis Harry ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.

Baca juga: Mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal Diperiksa Kejati Sulsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Setelah hukumannya diperberat dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Harry tidak dapat dihubungi lagi. Harry juga dinilai tak beritikad baik sehingga menyulitkan JPU untuk melaksanakan eksekusi. 

Maka Kejari Tanah Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelejen Kejati Sulsel selanjutnya terdakwa ditetapkan sebagai buronan.

"Atas perintah Kajati Sulsel Eben Ezer Simanjuntak, memerintahkan kepada Tim Tabur Kejati Sulsel untuk bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terdakwa Harianto Parrung alias Harry," tandasnya.

Kajati juga mengimbau kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

"Dari kasus tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh 3 orang, satu sudah berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tanah Toraja, satu berhasil kita aman yaitu Harry dan satu sudah dalam tahap pemantauan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gara-gara Gabah Diinjak, IRT di Makassar Aniaya Tetangga Pakai Senjata Tajam

Gara-gara Gabah Diinjak, IRT di Makassar Aniaya Tetangga Pakai Senjata Tajam

Makassar
Sakit akibat Digigit Anjing, Calon Jemaah Haji Asal Gowa Diundur Keberangkatannya ke Tanah Suci

Sakit akibat Digigit Anjing, Calon Jemaah Haji Asal Gowa Diundur Keberangkatannya ke Tanah Suci

Makassar
Pria di Mamuju Ditangkap Usai Cabuli Anak Tiri, Ancam Video Korban Disebarkan

Pria di Mamuju Ditangkap Usai Cabuli Anak Tiri, Ancam Video Korban Disebarkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Makassar
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro, Berharap Reduksi Banjir di Konawe

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro, Berharap Reduksi Banjir di Konawe

Makassar
Sulbar Bakal Jadi Penyuplai Produk Pangan IKN, Pemprov Genjot Produksi Pertanian

Sulbar Bakal Jadi Penyuplai Produk Pangan IKN, Pemprov Genjot Produksi Pertanian

Makassar
Irjen Kemenag Pantau Pelepasan Kloter 4 Jemaah Haji Emabarkasi Makassar

Irjen Kemenag Pantau Pelepasan Kloter 4 Jemaah Haji Emabarkasi Makassar

Makassar
Iring-iringan Pengantar Jenazah di Makassar Pukul Pengendara, Dilerai Anggota TNI yang Sedang Olahraga

Iring-iringan Pengantar Jenazah di Makassar Pukul Pengendara, Dilerai Anggota TNI yang Sedang Olahraga

Makassar
Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Makassar
Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Jalan Berlubang Telan Korban, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penambalan

Jalan Berlubang Telan Korban, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penambalan

Makassar
Viral, Video Pengantar Jemaah Haji di Makassar Dipalak, Harus Bayar Parkir Rp 30.000

Viral, Video Pengantar Jemaah Haji di Makassar Dipalak, Harus Bayar Parkir Rp 30.000

Makassar
Pendaftaran Paslon Perseorangan Bacalon Wali Kota Makassar Ditutup, Tidak Ada Peminat

Pendaftaran Paslon Perseorangan Bacalon Wali Kota Makassar Ditutup, Tidak Ada Peminat

Makassar
Selebgram Makassar Kecelakaan Usai Lewat Jalan Berlubang, Polisi Bakal Panggil Pengelola

Selebgram Makassar Kecelakaan Usai Lewat Jalan Berlubang, Polisi Bakal Panggil Pengelola

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com