MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) sementara mendalami asal senjata api (senpi) yang dikuasai seorang juru parkir (jukir) liar berinisial H (28).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihak Polda Sulsel bakal memberi sanksi terhadap anggota Polri yang memiliki senjata yang dikuasai H.
"Nanti kita akan cek kebenarannya dari pada apakah itu senjata yang hilang atau mungkin dicuri nanti kita akan cek. Kalau itu senjata anggota, tetap kita akan sanksi terhadap anggota yang melakukan kelalaian dalam penggunaan senjata api," ucap Komang kepada wartawan saat ditemui di Mapolda Sulsel, Senin (3/4/2023).
Kata Komang, sanksi yang kemungkinan diberikan masih dikaji oleh Propam Polda Sulsel. Tergantung hasil penyelidikan nantinya.
"Sanksinya, nanti kita lihat karena ada macam-macam sanksinya akan dikenakan. Apakah itu prosesnya hilang, dicuri, beda-beda," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang juru parkir (jukir) liar di kawasan Taman BPJS Center Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibekuk polisi usai kedapatan membawa senjata api, Rabu (29/3/2023) malam.
Pria yang diamankan tersebut yakni berinisial H (28). Penangkapan terhadap pria berbadan gemuk itu berawal dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patroli di kawasan wisata kuliner itu mengantisipasi adanya parkir liar.
Saat diamankan H sempat memberikan perlawanan, namun setelah dibujuk, H pun berhasil digelandang ke posko keamanan Satpol PP.
Setelah diinterogasi dan digeledah, anggota Satpol PP menemukan senjata api jenis CS P-10 S yang diselipkan di pinggang H dengan magazen yang penuh dengan peluru tajam berukuran 9 milimeter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.