KOMPAS.com - Polres Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), menetapkan Kyrie Eleison Geovani Massie (14) sebagai tersangka.
Pelajar Asal Kelurahan Wailan itu merupakan korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, pada 26 Mei 2022 silam.
Atas penetapan tersebut, pihak keluarga Kyrie mengaku keberatan. Mereka kecewa lantaran Kyrie yang mereka sebut sebagai korban dalam kecelakaan tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kasatlantas Polres Tomohon, Iptu Nicky Pondalos mengatakan, penanganan kasus lakalantas tersebut telah sesuai dengan aturan dan prosedur.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tuban, 2 Korban Terluka Terjepit di Kabin
"Kita sudah tangani sesuai prosedur dan aturan yang ada," kata Nicky, dikutip dari TribunManado.co.id, Sabtu (1/4/2023).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Kyrie diputuskan usai jajarannya melakukan rapat gelar perkara.
"Dari hasil olah TKP dan gelar perkara ditemukan adanya faktor kelalaian," ujar Nicky.
Menurutnya, Kyrie lalai dalam berkendara karena tidak mengutamakan kendaraan yang tengah melaju di jalan utama.
"Pengendara dari dalam lorong (jalan kecil) harus mengutamakan pangendara dari jalan utama," ucap Nicky.
Baca juga: Kecelakaan Maut Motor Tabrak Truk Mogok di Tuban, 1 Tewas dan 2 Luka-luka
"Contohnya, ketika kita membawa kendaraan dan keluar ke jalan besar. Kita harus berhenti dulu sambil melihat kiri-kanan, apakah aman atau tidak," sambungnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.