Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Pengendara Motor Terobos Iring-iringan Jokowi di Makassar, Nyaris Tabrak Mobil Presiden

Kompas.com, 31 Maret 2023, 11:45 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Viral di media sosial video pengendara sepeda motor menerobos iring-iringan mobil Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (29/3/2023).

Dalam video yang beredar, pengendara tanpa helm tersebut lewat usai rombongan pengawalan bermotor dari Polisi Militer melintas.

Saat menerobos iring-iringan dengan cara memotong jalan, pengendara motor itu melintas tepat di depan mobil Presiden. Bahkan, motornya nyaris bersenggolan dengan mobil Jokowi.

Setelahnya, pengendara tersebut terlihat berlalu begitu saja. Sedangkan, iring-iringan Jokowi tetap melanjutkan perjalanan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Gunung Bawakaraeng usai Jokowi berkunjung di Pasar Terong, Makassar.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Knalpot Brong Potong Jalur Jalan Jokowi di Makassar

Penerobos iring-iringan Jokowi ditangkap, tapi tak diproses hukum

Usai kejadian tersebut, polisi menangkap pemuda berinisial JD alias Darul (18) beserta dua kawannya, yakni MH (25) dan MF (23), pada Kamis (30/3/2023) siang.

"Ada tiga yang diamankan, ada yang punya motor, dan satu pelaku yang menerobos kendaraan konvoi kendaraan presiden," ujar Kepala Unit (Kanit) Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel Kompol Dharma Negara, Kamis.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengendara Motor yang Salip Mobil Jokowi di Makassar

Meski ditangkap, tetapi Darul tidak diproses hukum. Tak adanya proses hukum terhadap pelaku merupakan perintah dari Jokowi.

"Untuk perkara ini tidak diproses hukum, namun kita akan lakukan pembinaan, bapak presiden menginginkan lebih mengaktifkan sosialisasi terhadap bagaimana orang berkendara dengan tertib sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya," ucap Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, Kamis.

Terkait aksi Darul, Budhi mengatakan bahwa Darul tidak mengetahui bahwa yang diterobos adalah iring-iringan Presiden Jokowi.

"Saat kendaraan rangkaian kosong tersebut berjalan, ada seseorang pengendara yang tidak tahu bahwa ada rombongan presiden. Dia menerobos melanggar arus lalu lintas dengan melawan arus, sehingga waktu berpapasan, yang bersangkutan kaget dan kebingungan. Setelah itu yang bersangkutan melakukan memotong jalan, di situlah viral," ungkapnya.

Baca juga: Perintah Jokowi, Pengendara Motor Knalpot Brong yang Terobos Jalurnya Jangan Diproses Hukum

Sebelum kejadian itu, Darul awalnya meminjam motor kepada kawannya.

"Motor ini adalah motor seseorang yang hendak dipinjam karena selama ini hobinya adalah balap liar," tutur Budhi.

Penerobos iring-iringan Jokowi minta maaf

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat melakukan press release perkara diamankannya pelaku penerobos jalur jalan presiden saat meninjau Pasar Terong MakassarKompas.com/Reza Rifaldi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat melakukan press release perkara diamankannya pelaku penerobos jalur jalan presiden saat meninjau Pasar Terong Makassar

Saat dihadirkan di depan awak media, Darul tampak tertunduk.

Ia lantas meminta maaf kepada Jokowi atas kejadian tersebut.

"Saya minta maaf kepada bapak presiden, TNI-Polri atas video saya yang viral dan terima kasih atas bapak presiden dan Polri untuk tidak menindak secara hukum," jelasnya.

Menurut Darul, ia tak mengetahui rombongan yang melintas adalah konvoi Presiden Jokowi.

"Saya tidak tahu itu rombongan presiden," terangnya.

Baca juga: Pengakuan Penerobos Mobil Jokowi di Makassar: Saya Tidak Tahu Itu Rombongan Presiden

Sementara itu, Budhi mengungkapkan bahwa polisi bakal melakukan pembinaan terhadap Darul.

"Kita akan lakukan pembinaan terhadap anak-anak yang memang kurang perhatian daripada orangtuanya. Kebetulan yang bersangkutan ini (Darul) anak yatim-piatu. Ke depannya kita akan melakukan pembinaan supaya menjadi anak yang baik dan taat kepada aturan," paparnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Reza Rifaldi | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Khairina, Dita Angga Rusiana)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau