LUWU UTARA, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang pejabat negara hingga ASN menggelar buka puasa bersama saat Ramadhan.
Pernyataan itu kemudian tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, berharap ada kebijakan tertulis untuk meniadakan kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan puasa.
Baca juga: Patuhi Larangan ASN-Pejabat Gelar Buka Bersama, Pemkot Surabaya: Masyarakat Ikut Mengawasi
“Semoga ada kebijakan terkait hal tersebut, mengingat kondisi Covid-19 sudah terkendali dengan baik, ditambah animo masyarakat khususnya muslim yang sangat tinggi di bulan Ramadhan untuk berbagi dan bersilaturahmi. Salah satunya melalui kegiatan buka puasa bersama. Di sisi lain, dampak positifnya terhadap perputaran ekonomi,” kata Indah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/3/2023).
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.
Larangan buka bersama itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).
Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi. Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.
Adapun surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Baca juga: Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Bersama, Pj Gubernur Gorontalo Patuh
Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.