Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Bayi 8 Bulan Gantikan Wisuda Ibunya yang Meninggal 10 Jam Setelah Yudisium

Kompas.com, 20 Maret 2023, 19:09 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com – Momen haru yang dialami balita Andi Nurul Azizah berusia 8 bulan yang hadir sebagai peserta wisuda menggantikan  ibundanya Nurul Zahara yang meninggal 12 jam usai yudisium di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo menjadi perbincangan hangat.

Dekan Fisip Unanda Darmawati yang juga dosen penguji mengatakan Nurul Zahara adalah mahasiswa yang tekun dan sabar. Dia akan menjalani seminar dan yudisium yang seharusnya pada Sabtu (4/3/2023) namun ada perubahan jadwal sehingga dimajukan.

“Jadi saya kira Allah Swt mentakdirkan bahwa Nurul Zahara ini harus sarjana baru meninggalkan kami, sejatinya memang awalnya kami di fakultas menetapkan bahwa yudisium akan dilaksanakan pada Sabtu (4/3/2023) namun kami dari pimpinan fakultas dengan yang lain kembali menganulir bahwa yudisium akan dilakukan pada Kamis (23/2/2023). Ini mungkin sudah menjadi garis takdir bahwa Nurul Zahara memang harus menjadi sarjana sebelum  meninggalkan dunia ini,” kata Darmawati saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Momen Haru Bayi 8 Bulan Ikut Wisuda Gantikan Ibunya yang Meninggal

Lanjut Darmawati, Nurul Zahara dalam proses perjalanan kuliahnya tidak ada masalah sampai akhir studi.

Pada Rabu (22/2/2023) lalu, ia ujian seminar hasil dan komprehensif dan itu berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada. Pada Kamis (23/2/2023) Prodi Ilmu Administrasi Negara melakukan yudisium, setelah yudisium Nurul Zahara pulang ke Belopa Kabupaten Luwu, di tempat tinggal dan tempat kerjanya.

“Saat yudisium saya lihat Nurul Zahara punya aur lain dari biasanya, dia lebih bercahaya, bersemangat penuh senyum. Nah informasi yang kami terima dari kedua orangtuanya bahwa Nurul Zahara setelah dari Palopo usai ujian masih sempat jalan-jalan dengan suami dan anaknya dan sore hari masih sempat ceklok di kantornya yaitu di Satpol PP Kabupaten Luwu. Setelah Maghrib ia masih sempat mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan berkas-berkas wisudanya namun takdir menentukan bahwa beliau harus berakhir pada jam 09.00 Wita malam, beliau mengembuskan nafas terakhirnya meninggalkan kami,” ucap Darmawati.

Baca juga: Kisah Ema, Diantar Orangtuanya dengan Becak untuk Wisuda di Banyumas

Mendengar informasi Nurul Zahara meninggal dunia, Darmawati terkejut. Pasalnya baru 10 jam lebih ia menjalani yudisium.

“Kami juga sebagai dosen dan pimpinan fakultas sempat shock mendengarnya karena tidak ada masalah selama ini dan kami bertanya ke keluarga dan suaminya tentang apakah Nurul Zahara ini mempunyai riwayat penyakit, ternyata menurut beliau tidak ada,” ujar Darmawati.

“Setelah yudisium tak ada lagi sangkutan di fakultas maupun di universitas, sudah bebas semua pembayarannya, jadi dia akan wisuda dan mengambil ijazahnya,” tambah Darmawati.

Sebelumnya diberitakan momen mengharukan kembali terjadi saat Wisuda Sarjana angkatan XXII Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo tahun akademik 2022/2023.

Momen mengharukan itu saat pemanggilan akhir wisudawan untuk Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) bernama Almarhumah Nurul Zahara, Sarjana Administrasi Negara (S.An).

Sontak para hadirin yang hadir saat itu tertegun dan haru ketika seorang bayi berusia 8 bulan bernama Andi Nurul Azizah dipanggil untuk menerima ijazah ibundanya yang telah meninggal dunia.

Bayi Andi Nurul Azizah naik ke atas digendong oleh keluarganya dan disalami oleh rektor dan para dekan fakultas, sejumlah hadirin saat itu ikut bersedih dan menangis.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andi Djemma Palopo, Darmawati, mengatakan Nurul Zahara wafat pada Kamis (23/2/2023).

“Dia yudisium pada hari itu Kamis (23/2/2023) pukul 08.30 Wita, wafat pada pukul 21.00 Wita malam, 12 jam setelah menyandang gelar sarjana S.An, jadi hari yudisium dan hari wafatnya sama,” kata Darmawati saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).

Darmawati mengatakan almarhumah Nurul Zahara, S.An  asal Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu memiliki kepribadian yang baik, sabar, tekun dan ulet, sehingga prestasinya membanggakan.

“Nilai IPK 3,67 dengan predikat kelulusan Pujian,” ucap Darmawati.

Lanjut Darmawati, semasa kuliah semester akhir, almarhumah mengambil penelitian tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

“Skripsinya tentang strategi satuan polisi pamong praja dalam penertiban pedagang kaki lima di Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu,” ujar Darmawati.

Pada Agustus 2022 lalu, momen sama juga terjadi di Unanda Palopo, Senin (8/8/2022).

Balita bernama Kimberly Batari Fadilah Reza menjadi wisudawan mewakili ibunya yang telah meninggal beberapa hari setelah mengikuti yudisium, sementara ayahnya dalam proses hukum karena kecelakaan lalu lintas.

Segenap hadirin yang hadir terharu dengan kehadiran balita tersebut. Dengan memakai pakaian wisuda, jubah dan toga layaknya wisudawan lainnya Kimberly ditemani neneknya mengikuti wisuda sarjana. 

Dia menjadi pusat perhatian saat dipanggil ke atas untuk pemindahan tali toga tanda sahnya kesarjanaan. 

Wisudawan, dosen, dan semua yang hadir dalam ruangan meneteskan air mata. Kimberly digendong neneknya naik ke atas, satu persatu dosen mencium pipinya dan memberikan salam.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau