Buntut dari kasus ini, Aqil mengungkapkan SS telah dipecat usai dilaporkan ke pihak fakultas pada 2022 dan sempat diadvokasi oleh DEMA.
Aqil mengatakan SS merupakan alumnus yang dipekerjakan sebagai staf humas di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
Aqil meminta agar kasus ini turut dibawa ke ranah hukum agar dapat diproses pidana.
Terpisah, Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Darussalam, meminta agar kasus ini dikonfirmasi lebih lanjut untuk penanganannya.
Ia pun meminta korban agar meminta bantuan dari pihak fakultas untuk mengusut kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 10 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Diduga Dicabuli Staf Fakultas, Modus Naikkan Nilai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.