Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Bus Mamminasata Perkosa Penumpangnya yang Berumur 15 Tahun, Awalnya Korban Minta Diantar Pulang

Kompas.com - 08/03/2023, 12:16 WIB
Hendra Cipto,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang sopir angkutan umum Bus Mamminasata, Abd Sikki (33)  diamankan polisi setelah memperkosa penumpangnya anak berusia 15 tahun. Pelaku merupakan warga Jalan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando kepada wartawan, Rabu (8/3/2023) mengatakan, pelaku ditangkap saat mengemudikan Bus Mamminasata di Jalan Jalur lingkar barat, tepatnya di parkiran Bus Maminasata, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Lando menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut berawal saat korban menumpangi Bus Mamminasata yang kemudikan pelaku. Karena situasi saat itu sudah larut malam, korban meminta tolong diantar pulang ke kos.

Baca juga: Pemuda di Kukar Cabuli 6 Bocah Laki-laki, Ketahuan Saat Beraksi di Tenda Pramuka

"Di atas bus, hanya pelaku dan korban. Korban meminta diantar pulang, tetapi pelaku malah membawanya ke rumah kosnya. Di situlah pelaku memperkosa korban," katanya.

Lando mengungkapkan, usai kejadian itu korban tidak langsung melaporkan kasus pemerkosaan tersebut. Pelaku kemudian menghubungi telepon korban dan mengajak ke  kosnya untuk berbicara.

"Tetapi, pelaku bukannya berbicara. Malah kembali memperkosa korban. Setelah kejadian itu, korban mengadukan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya ke orang tuanya yang berada di kampung, di Kabupaten Bulukumba," ujarnya.

Orang tua korban selanjutnya melaporkan peristiwa pemerkosaan tersebut ke Polrestabes Makassar.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah memperkosa korban sebanyak 3 kali. Pelaku juga sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1 ) Undang Undang no 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu no 1 tahun 2016 atas perubahan ke dua Undang Undang no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Lando.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Makassar
Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Makassar
Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Makassar
Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Makassar
Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Makassar
Beri Kompensasi Warga Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Sulselrabar Siapkan Rp 39 Miliar

Beri Kompensasi Warga Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Sulselrabar Siapkan Rp 39 Miliar

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Makassar
Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Makassar
Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Makassar
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Makassar
Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com