Salin Artikel

Sopir Bus Mamminasata Perkosa Penumpangnya yang Berumur 15 Tahun, Awalnya Korban Minta Diantar Pulang

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando kepada wartawan, Rabu (8/3/2023) mengatakan, pelaku ditangkap saat mengemudikan Bus Mamminasata di Jalan Jalur lingkar barat, tepatnya di parkiran Bus Maminasata, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Lando menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut berawal saat korban menumpangi Bus Mamminasata yang kemudikan pelaku. Karena situasi saat itu sudah larut malam, korban meminta tolong diantar pulang ke kos.

"Di atas bus, hanya pelaku dan korban. Korban meminta diantar pulang, tetapi pelaku malah membawanya ke rumah kosnya. Di situlah pelaku memperkosa korban," katanya.

Lando mengungkapkan, usai kejadian itu korban tidak langsung melaporkan kasus pemerkosaan tersebut. Pelaku kemudian menghubungi telepon korban dan mengajak ke  kosnya untuk berbicara.

"Tetapi, pelaku bukannya berbicara. Malah kembali memperkosa korban. Setelah kejadian itu, korban mengadukan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya ke orang tuanya yang berada di kampung, di Kabupaten Bulukumba," ujarnya.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah memperkosa korban sebanyak 3 kali. Pelaku juga sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1 ) Undang Undang no 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu no 1 tahun 2016 atas perubahan ke dua Undang Undang no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Lando.

https://makassar.kompas.com/read/2023/03/08/121603678/sopir-bus-mamminasata-perkosa-penumpangnya-yang-berumur-15-tahun-awalnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke