MAKASSAR, KOMPAS.com - Viral, seorang pria bernama Ridha Tahir (36) mengaku jadi korban pengeroyokan sekelompok remaja di Kota Makassar, malah dijadikan tersangka oleh polisi.
Setelah dijadikan tersangka, Ridha pun meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Dari pengakuan Ridha dirinya dijadikan tersangka penganiayaan seperti disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
"Saya heran sama polisi. Saya dikeroyok, eh malah dijadikan tersangka," kata Ridha, Selasa (07/03/2023).
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Pemuda di Lamongan, Seorang Pelaku Ditangkap
Ridha mengaku, dikeroyok sejumlah orang di Jalan Tidung, Makassar, pada 20 Februari 2023. Peristiwa ini sempat terekam CCTV di sekitar lokasi.
"Saya awalnya itu diadang dan dipukuli. Say berusaha kabur, bermaksud menyelamatkan diri, tapi dikejar dan kembali tertangkap hingga kembali dikeroyok secara brutal. Saya dibuang di got, dihantam batu dan kayu. Saya terus lari sempoyongan untuk cari bantuan kepada warga," aku Ridha.
Akibat kejadian itu, Ridha mengalami luka di kepala, memar di badan, dan sempat dirawat di rumah sakit. Dia pun melaporkan kejadian itu ke Polsekta Rappocini, tapi malah dijadikan tersangka.
"Kepala saya bocor dan pusing. Badan saya sakit semua dan sempat dirawat di rumah sakit. Saya korban dan telah melapor, malah saya dijadikan tersangka. Saya meminta bantuan hukum. Rasanya tidak adil, saya jadi korban malah dijadikan tersangka," ujarnya.
Polsekta Rappocini pun angkat bicara terkait hal tersebut. Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Boby Robinsar menjelaskan, jika keduanya pihak saling lapor dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Boby menjelaskan, jika Ridha merupakan korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda diantaranya Dedi, Ateng, dan Rahim. Namun Ridha merupakan pelaku penganiayaan pertama kali terhadap Dedi.
"Kedua bela pihak saling lapor dan sudah ditangani laporannya hingga penetapan tersangka. Ridha dikenakan pasal 351 KUHPidana. Sedangkan lawannya itu sudah juga ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan dikenakan Pasal 170 KUHPidana.
Baca juga: Ketua Nonaktif BEM Universitas Riau Ditangkap karena Kasus Pengeroyokan
Boby menjelaskan kejadian awalnya, Ridha dalam keadaan mabuk mencari Dedi hingga ke beberapa tempat. Di tengah perjalanan, Ridha menemukan Dedi tengah berjalan bersama beberapa temannya dan langsung melakukan pemukulan. Teman-teman Dedi berusaha melerai, namun tidak bisa hingga ikut mengeroyok Ridha.
"Mereka saling pukul hingga terjatuh ke selokan berlumur lumpur. Tak kuat melawan yang jumlahnya banyak, Ridha pun berusaha melarikan diri dan meminta bantuan dari warga. Jadi seperti itu kejadiannya dan sempat terekam CCTV. Kami juga sudah memeriksa saksi-saksi hingga menetapkan tersangka," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.