Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Viral Korban Pengeroyokan di Makassar Dijadikan Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya

Kompas.com - 07/03/2023, 12:03 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Viral, seorang pria bernama Ridha Tahir (36) mengaku jadi korban pengeroyokan sekelompok remaja di Kota Makassar, malah dijadikan tersangka oleh polisi.

Setelah dijadikan tersangka, Ridha pun meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Dari pengakuan Ridha dirinya dijadikan tersangka penganiayaan seperti disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

"Saya heran sama polisi. Saya dikeroyok, eh malah dijadikan tersangka," kata Ridha, Selasa (07/03/2023).

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Pemuda di Lamongan, Seorang Pelaku Ditangkap

Ridha mengaku, dikeroyok sejumlah orang di Jalan Tidung, Makassar, pada 20 Februari 2023. Peristiwa ini sempat terekam CCTV di sekitar lokasi.

"Saya awalnya itu diadang dan dipukuli. Say  berusaha kabur, bermaksud menyelamatkan diri, tapi dikejar dan kembali tertangkap hingga kembali dikeroyok secara brutal. Saya dibuang di got, dihantam batu dan kayu. Saya terus lari sempoyongan untuk cari bantuan kepada warga," aku Ridha.

Akibat kejadian itu, Ridha mengalami luka di kepala, memar di badan, dan sempat dirawat di rumah sakit. Dia pun melaporkan kejadian itu ke Polsekta Rappocini, tapi malah dijadikan tersangka.

"Kepala saya bocor dan pusing. Badan saya sakit semua dan sempat dirawat di rumah sakit. Saya korban dan telah melapor, malah saya dijadikan tersangka. Saya meminta bantuan hukum. Rasanya tidak adil, saya jadi korban malah dijadikan tersangka," ujarnya.

Polsekta Rappocini pun angkat bicara terkait hal tersebut. Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Boby Robinsar menjelaskan, jika keduanya pihak saling lapor dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Boby menjelaskan, jika Ridha merupakan korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda diantaranya Dedi, Ateng, dan Rahim. Namun Ridha merupakan pelaku penganiayaan pertama kali terhadap Dedi.

"Kedua bela pihak saling lapor dan sudah ditangani laporannya hingga penetapan tersangka. Ridha dikenakan pasal 351 KUHPidana. Sedangkan lawannya itu sudah juga ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan dikenakan Pasal 170 KUHPidana. 

Baca juga: Ketua Nonaktif BEM Universitas Riau Ditangkap karena Kasus Pengeroyokan

Boby menjelaskan kejadian awalnya, Ridha dalam keadaan mabuk mencari Dedi hingga ke beberapa tempat. Di tengah perjalanan, Ridha menemukan Dedi tengah berjalan bersama beberapa temannya dan langsung melakukan pemukulan. Teman-teman Dedi berusaha melerai, namun tidak bisa hingga ikut mengeroyok Ridha.

"Mereka saling pukul hingga terjatuh ke selokan berlumur lumpur. Tak kuat melawan yang jumlahnya banyak, Ridha pun berusaha melarikan diri dan meminta bantuan dari warga. Jadi seperti itu kejadiannya dan sempat terekam CCTV. Kami juga sudah memeriksa saksi-saksi hingga menetapkan tersangka," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Minta Maaf, Pengendara Motor yang Terobos Rombongan Jokowi di Makassar Mengaku Panik

Minta Maaf, Pengendara Motor yang Terobos Rombongan Jokowi di Makassar Mengaku Panik

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 31 Maret 2023: Hujan Ringan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 31 Maret 2023: Hujan Ringan Sepanjang Hari

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Makassar
Mantan Kepala BPKD Takalar Jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut

Mantan Kepala BPKD Takalar Jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut

Makassar
Pengakuan Penerobos Mobil Jokowi di Makassar: Saya Tidak Tahu Itu Rombongan Presiden

Pengakuan Penerobos Mobil Jokowi di Makassar: Saya Tidak Tahu Itu Rombongan Presiden

Makassar
Perintah Jokowi, Pengendara Motor Knalpot Brong yang Terobos Jalurnya Jangan Diproses Hukum

Perintah Jokowi, Pengendara Motor Knalpot Brong yang Terobos Jalurnya Jangan Diproses Hukum

Makassar
Jokowi Berkunjung ke Pasar di Sorowako, Ibu-ibu Antusias, Bawa Foto dan Mendoakan

Jokowi Berkunjung ke Pasar di Sorowako, Ibu-ibu Antusias, Bawa Foto dan Mendoakan

Makassar
Polisi Tangkap Pengendara Motor yang Salip Mobil Jokowi di Makassar

Polisi Tangkap Pengendara Motor yang Salip Mobil Jokowi di Makassar

Makassar
Bahagianya Nenek Penjual Pisang di Luwu Timur, Dipanggil Jokowi dan Diberi Uang Serta Sembako

Bahagianya Nenek Penjual Pisang di Luwu Timur, Dipanggil Jokowi dan Diberi Uang Serta Sembako

Makassar
Gudang Pakaian Bekas di Makassar Dibongkar Polisi, Temukan Ratusan Bal Siap Edar

Gudang Pakaian Bekas di Makassar Dibongkar Polisi, Temukan Ratusan Bal Siap Edar

Makassar
Viral, Video Pengendara Motor Knalpot Brong Potong Jalur Jalan Jokowi di Makassar

Viral, Video Pengendara Motor Knalpot Brong Potong Jalur Jalan Jokowi di Makassar

Makassar
Petani di Gowa Tewas Terkena Anak Panah, Polisi Amankan Puluhan Remaja Diduga Anggota Geng Motor

Petani di Gowa Tewas Terkena Anak Panah, Polisi Amankan Puluhan Remaja Diduga Anggota Geng Motor

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 Maret 2023: Pagi Hujan Ringan, Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 Maret 2023: Pagi Hujan Ringan, Siang Hujan Sedang

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Makassar
Pegawai SPBU Maros Nekat Aniaya Sopir Truk di Depan Kantor Polisi

Pegawai SPBU Maros Nekat Aniaya Sopir Truk di Depan Kantor Polisi

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke