MAKASSAR, KOMPAS.com - Tidak ada pelapor, kasus tarik tambang Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) yang menewaskan 1 orang dan 8 orang lainnya luka berakhir damai dan tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS yang dikonfirmasi, Rabu (25/1/2023) mengatakan, penyidik menghentikan penyidikan kasus tarik tambang maut yang digelar IKA Unhas karena tidak adanya pelapor maupun korban luka yang keberatan.
Sehingga, status tersangka Ketua Panitia lomba tarik tambang IKA Unhas yang memecahkan rekor MURI, Rahmansyah gugur.
Baca juga: Alasan Polisi Tetapkan Ketua Panitia Tarik Tambang IKA Unhas Sebagai Tersangka
"Kasus tarik tambang IKA Unhas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia sudah dihentikan atau surat perintah penghentian penyidikan (SP3). SP3 dikeluarkan setelah adanya kesepakatan restorative justice antara keluarga korban dan tersangka Rahmansyah," katanya.
Lando menjelaskan, restorative justice dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Pada saat itu, hadir keluarga korban, tersangka Rahmansyah dan jaksa.
"Sudah dipertemukan semuanya, termasuk keluarga korban, jaksa saat gelar perkara. Karena ini korbannya tidak keberatan sehingga kita upayakan restorative justice. Otomatis status Rahmansyah sebagai tersangka gugur," jelasnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan ketua panitia lomba tarik tambang Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas), Rahmansyah sebagai tersangka.
Penetapan Rahmansyah sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Di mana penetapan tersangka berdasarkan keterangan 25 orang saksi. Tersangka dianggap lalai sehingga menyebabkan satu orang peserta meninggal dunia dan delapan lainnya luka.
Tersangka dijerat pasal 359 KUHP yang diduga melakukan kesalahan atau kealpaan menyebabkan orang lain mati.
Diketahui, lomba tarik tambang yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA UNHAS) Sulawesi Selatan yang bakal memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melibatkan 5.000 orang.
Satu orang peserta, Masita (Ketua RT 001/RW 007 Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini tewas dan 8 orang lainnya luka. Korban luka ada yang mengalami patah tulang, ada mengalami robek pada kaki dan lecet.
Korban tewas di lokasi tarik tambang setelah kepalanya terbentur pembatas jalan yang terbuat dari beton. Kepala korban pecah dan bersimbah darah.
Diketahui, lomba Tarik Tambang IKA UNHAS Sulawesi Selatan bakal memecahkan Rekor MURI sebagai permainan tradisional melibatkan 5.000 peserta.
Perlombaan berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman pada 18 Desember 2022, pukul 06.00 wita. Peserta membentangkan tali dengan panjang 1.540 meter. 5.000 peserta merupakan gabungan dari alumni UNHAS dan warga Kota Makassar.
Mereka dibagi menjadi dua tim, yakni Tim A dan Tim B. Masing-masing tim terdiri lebih dari 2.500 orang.
Tim A titik awalnya berada di Perempatan Jalan Sudirman - Jalan Ahmad Yani. Yakni di depan RSIA Pertiwi.
Sedangkan Tim B depan PT Sangyangseri Jalan Ratulangi ke titik tengah depan RSIA Pertiwi Jalan Jenderal Sudirman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.