Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Jemaah Umrah yang Disebut Lecehkan Jemaah Libanon Minta Bantuan Pemerintah RI

Kompas.com - 24/01/2023, 17:39 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pihak keluarga MS (26) yang divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Arab Saudi melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan Libanon saat tawaf di Mekah minta bantuan Pemerintah RI.

MS merupakan jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan ini divonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal serta diberitakan di media lokal di Arab Saudi dengan biaya ditanggung terdakwa.

MS dituduh atas perbuatan pelecehan seksual saat akan mencium Hajar Aswad.

Baca juga: Keluarga Bantah Jemaah Umrah Asal Sulsel Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Jemaah Perempuan Libanon

Kakak MS, Rosmini juga telah membantah adiknya melakukan pelecehan sebagaimana yang dituduhkan.

Rosmini pun mengungkapkan jika pihak keluarga sudah bersurat ke Presiden Jokowi, Kementerian Luar Negeri, KJRI Arab Saudi, Pemerintah Provinsi Sulsel, dan Pemerintah Kabupaten Pangkep.

"Kami sudah kirim semua surat ke Presiden Jokowi, Kementerian Luar Negeri, KJRI Arab Saudi, Pemerintah Provinsi Sulsel, dan Pemerintah Kabupaten Pangkep. Namun sampai sekarang belum ada respon. Surat dikirim pertengahan bulan lalu (Desember 2022). Mudah-mudahan Presiden Jokowi bisa membantu adik saya," ungkapnya.

Rosmini menjelaskan terkait surat permohonan bantuan agar adiknya bisa dipulangkan ke tanah air di Indonesia. Meski putusan Pengadilan Arab Saudi tetap dijalankan, namun MS bisa ditahan di Indonesia agar mudah dibesuk oleh keluarga.

"Sekiranya bisa dipindahkan tahanan nya ke Indonesia saja, supaya lebih mudah dibesuk. Kalau di Arab Saudi ditahan, susah dibesuk karena harus menyiapkan uang puluhan juta. Ini saja kami umrah, bertahun-tahun baru bisa kumpulkan uang," harapnya.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual di UNS, Pelaku Direkomendasikan Dapat Sanksi

Saat ditanya pihak keluarga mengajukan pengadilan banding, Rosmini mengaku kesulitan. Pasalnya pengajuan banding di Arab Saudi harus mempunyai bukti yang menyatakan adiknya, MS tidak bersalah.

"Jadi saya sudah tanya-tanya soal pengadilan banding, kayaknya susah. Karena bukti yang menyatakan adiknya tidak terbukti bersalah melakukan pencabulan tidak ada," jelasnya.

Rosmini menceritakan proses persidangan di Arab Saudi digelar secara virtual. Dimana pengadilan di sana tidak menghadirkan korban, bukti rekaman CCTV dan saksi-saksi.

"Saat persidangan, hanya hakim yang ada di layar. Korban tidak hadir, sedangkan adikku tidak tahu yang mana korban. Rekaman CCTV juga tidak diperlihatkan dan saksi-saksi lainnya. Hanya 2 orang polisi saja yang menangkap adikku dihadirkan," bebernya.

Rosmini menuturkan, jika kasus yang menjerat adiknya lama baru diketahui oleh KJRI yakni 15 hari setelah kejadian.

Di mana awalnya dijanjikan akan dibantu oleh muassasah. Tapi, ternyata sang adik tidak dibantu hingga MS sudah dinyatakan melakukan tindak pidana.

"Ustaz pembimbing mengaku belum mengetahui orang-orang di KJRI, sehingga dia hanya ke muassasah. Tapi ternyata tidak dibantu dan diamkan saja. Adik saya yang tidak tahu bahasa Arab, ya diperoses dan diintrogasi begitu saja yang kemudian dikatakan mengakui telah melakukan pelecehan seksual," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Makassar
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Makassar
3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com