Salin Artikel

Keluarga Jemaah Umrah yang Disebut Lecehkan Jemaah Libanon Minta Bantuan Pemerintah RI

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pihak keluarga MS (26) yang divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Arab Saudi melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan Libanon saat tawaf di Mekah minta bantuan Pemerintah RI.

MS merupakan jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan ini divonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal serta diberitakan di media lokal di Arab Saudi dengan biaya ditanggung terdakwa.

MS dituduh atas perbuatan pelecehan seksual saat akan mencium Hajar Aswad.

Kakak MS, Rosmini juga telah membantah adiknya melakukan pelecehan sebagaimana yang dituduhkan.

Rosmini pun mengungkapkan jika pihak keluarga sudah bersurat ke Presiden Jokowi, Kementerian Luar Negeri, KJRI Arab Saudi, Pemerintah Provinsi Sulsel, dan Pemerintah Kabupaten Pangkep.

"Kami sudah kirim semua surat ke Presiden Jokowi, Kementerian Luar Negeri, KJRI Arab Saudi, Pemerintah Provinsi Sulsel, dan Pemerintah Kabupaten Pangkep. Namun sampai sekarang belum ada respon. Surat dikirim pertengahan bulan lalu (Desember 2022). Mudah-mudahan Presiden Jokowi bisa membantu adik saya," ungkapnya.

Rosmini menjelaskan terkait surat permohonan bantuan agar adiknya bisa dipulangkan ke tanah air di Indonesia. Meski putusan Pengadilan Arab Saudi tetap dijalankan, namun MS bisa ditahan di Indonesia agar mudah dibesuk oleh keluarga.

"Sekiranya bisa dipindahkan tahanan nya ke Indonesia saja, supaya lebih mudah dibesuk. Kalau di Arab Saudi ditahan, susah dibesuk karena harus menyiapkan uang puluhan juta. Ini saja kami umrah, bertahun-tahun baru bisa kumpulkan uang," harapnya.

Saat ditanya pihak keluarga mengajukan pengadilan banding, Rosmini mengaku kesulitan. Pasalnya pengajuan banding di Arab Saudi harus mempunyai bukti yang menyatakan adiknya, MS tidak bersalah.

"Jadi saya sudah tanya-tanya soal pengadilan banding, kayaknya susah. Karena bukti yang menyatakan adiknya tidak terbukti bersalah melakukan pencabulan tidak ada," jelasnya.

Rosmini menceritakan proses persidangan di Arab Saudi digelar secara virtual. Dimana pengadilan di sana tidak menghadirkan korban, bukti rekaman CCTV dan saksi-saksi.

"Saat persidangan, hanya hakim yang ada di layar. Korban tidak hadir, sedangkan adikku tidak tahu yang mana korban. Rekaman CCTV juga tidak diperlihatkan dan saksi-saksi lainnya. Hanya 2 orang polisi saja yang menangkap adikku dihadirkan," bebernya.

Rosmini menuturkan, jika kasus yang menjerat adiknya lama baru diketahui oleh KJRI yakni 15 hari setelah kejadian.

Di mana awalnya dijanjikan akan dibantu oleh muassasah. Tapi, ternyata sang adik tidak dibantu hingga MS sudah dinyatakan melakukan tindak pidana.

"Ustaz pembimbing mengaku belum mengetahui orang-orang di KJRI, sehingga dia hanya ke muassasah. Tapi ternyata tidak dibantu dan diamkan saja. Adik saya yang tidak tahu bahasa Arab, ya diperoses dan diintrogasi begitu saja yang kemudian dikatakan mengakui telah melakukan pelecehan seksual," jelasnya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/01/24/173939378/keluarga-jemaah-umrah-yang-disebut-lecehkan-jemaah-libanon-minta-bantuan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com