Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2022: Cinta Segitiga Berujung Maut, Mantan Kasatpol PP Makassar Bunuh Pegawai Dishub

Kompas.com - 23/12/2022, 22:40 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

Pasalnya, saat dirilis sesaat setelah ditangkap 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana adiknya, Najamuddin Sewang.

"Hanya sekedar bertanya, kenapa ditetapkan tersangka waktu rilis tersangka. Terus statusnya kan sudah tersangka, harusnya kan nanti dipersidangan baru dibuktikan. Terbukti atau tidak, kalau na anulirki status tersangkanya berarti cacat yuridis ki itu menurut saya," ujarnya.

Juni Sewang melanjutkan, jika penangkapan Sahabuddin, Senin (11/4/2022) dinihari. Selanjutnya polisi menetapkan 5 orang tersangka pada, Senin (18/4/2022).

" Jadi kapan dibebaskan?.  Malahan saya tidak tau kapan dibebaskan. Minimal kan pihak Polres merilis ke teman-teman media soalnya ini perkara besar," tanya Juni.

 

Kejari Makassar belum tahu

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Asrini Maya As'ad menyatakan sampai kini pihaknya belum menerima pelimpahan perkara tahap 1 kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang.

"Sampai sekarang kami belum menerima pelimpahan perkara tahap 1 kasus pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar. Makanya kita bersurat ke Polrestabes Makassar dengan melayangkan surat P17 atau permintaan pengembangan penyidikan kepada Polrestabes Makassar. Apalagi ini kan sudah 30 hari," katanya.

Arini juga mengaku tidak mengetahui, jika ada 1 dari 5 orang tersangka di anulir dan dilepaskan.

"Saya belum terima informasi dari Polrestabes Makassar kalau ada 1 orang tersangka di anulir dan dilepas. Saya juga belum bisa berkomentar, karena perkaranya belum dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Namun Arini mengungkapkan, jika Polrestabes Makassar masih melengkapi penyidikan kasus tersebut dengan memintai keterangan saksi ahli. Dimana Polrestabes Makassar masih akan menambah keterangan ahli pidana dan bahasa untuk dimasukkan ke dalam berkas pemeriksaan.

"Ada keterangan saksi ahli yang harus ditambahkan. Dimana ada bahasa dalam pesan whats app kata eksekusi. Itu yang harus dimintai keterangan saksi ahli," bebernya.

 

Didakwa pidana mati, Iqbal Asnan pakai kursi roda

Kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang yang di lakukan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iqbal Asnan dan 3 orang suruhannya.

Dalam persidangan dengan agenda dakwaan, Iqbal Asnan tiba-tiba hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan menggunakan kursi roda mengenakan sarung, Rabu (31/8/2022).

Iqbal Asnan menjadi terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang yang tewas tertembak beberapa waktu lalu.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, yang ketuai oleh Junicol Fransine. Selain Iqbal Asnan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga terdakwa lainnya Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman.

JPU dalam dakwaannya menyatakan keempat terdakwa, yakni Iqbal Asnan, Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana terhadap  Najamuddin Sewang yang tewas tertembak, beberapa waktu lalu. 

"Menyatakan terhadap keempat terdakwa dalam kasus ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana," kata JPU, Asrini Maya As'ad dalam dakwaannya.

Asrini menegaskan, para terdakwa dalam dakwaan primair didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup juncto pasal 55 KUHP.

"Sedangkan dalam dakwaan Subsidaer, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Dalam sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, majelis hakim yang ketuai Junicol Fransine akan menggelar sidang kasus ini secara virtual.

Sidang virtual digelar dengan alasan, salah satu terdakwa yakni Iqbal Asnan, yang diduga sebagai otak pembunuhan berencana  kondisinya tidak memungkinkan untuk disidangkan secara langsung karena sakit.

 

Dugaan korupsi

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) periksa mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar terkait kasus dugaan korupsi. 

Muhammad Iqbal Asnan yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang ini diperiksa terkait dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi yang dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022) mengatakan, selain Muhammad Iqbal Asnan ada 7 orang saksi lainnya yang diperiksa.

"Pada hari Selasa (13/9/2022) penyidik Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 sampai 2020," katanya.

Soetaemi mengungkapkan, 8 saksi yang diperiksa yakni Muhammad Iqbal Asnan (Mantan Kasatpol PP) diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar, Abd Rahim Dg Nya'la beserta 6 (enam) orang bendahara diperiksa diruang tindak pidana khusus Kejati Sulsel.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar," ujarnya.

Berdasarkan keterangan ketua tim penyidik dalam perkara ini Herberth P. Hutapea, lanjut Soetarmi, bahwa sampai saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 148 saksi.

"Penyidik akan segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini," tegasnya.

 

Mantan Kasatpol PP Terdakwa Pembunuhan Berencana Pegawai Dishub Makassar Meninggal Dunia

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Iqbal Asnan dikabarkan meninggal dunia, Minggu (18/12/2022) subuh.

Meninggalnya Iqbal Asnan dibenarkan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto ketika dikonfirmasi via telepon selularnya, Minggu (18/12/2022).

"Iya benar. Saya baru mau ke rumah duka ini. Saya belum tapi persis," singkatnya.

Kabar meninggalnya Iqbal Asnan juga  dibenarkan Kepala Bagian Protokol Pemkot Makassar, Muh Zuhur Dg Ranca. Dia mendapat kabar duka tersebut dari keluarga Iqbal Asnan. 

“Ia informasi tadi subuh, dapat info dari istrinya,” ungkapnya Zuhur.

Dia menuturkan, jika Iqbal Asnan meninggal dunia karena sakit. Iqbal Asnan menghembuskan nafas terakhirnya di RS Bhayangkara.

“Meninggal di RS Bhayangkara, karena sakit. Saya tidak tau persis sejak kapan masuk rumah sakit," ujarnya.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny'  Pomanto mengajak masyarakat untuk mendoakan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota, Iqbal Asnan.

Iqbal Asnan menghembuskan nafas terakhirnya di RS Bhayangkara, Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 05.30 Wita.

Mendengar kabar duka itu, Danny Pomanto  langsung mengucap bela sungkawa. Ia juga menyempatkan diri melayat ke rumah duka di Jalan Beringin, Kecamatan Rappocini.

Terlepas dari kasus yang saat ini dijalani almarhum, kata Danny, Iqbal Asnan pernah menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan Kota Makassar.

"Pak Iqbal itu pernah menjadi orang yang mengatur kota ini dalam sisi keamanan. Saya sampaikan kepada semua, mari kita mendoakan beliau," ucap Danny Pomanto.

Danny Pomanto juga meminta semua pihak agar memaafkan semua kesalahan almarhum.

Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan melalui cobaan ini.

"Semua sangkut paut yang berhubungan dengan beliau kita ikhlaskan, agar beliau dilapangkan jalannya," tutupnya.

 

Kejaksaan belum tahu

Pihak kejaksaan belum mendapat laporan terkait meninggalnya mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Iqbal Asnan yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub), Najamuddin Sewang.

"Kita belum tau ada terdakwa meninggal dunia yang sementara perkaranya berjalan. Kita menunggu laporan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi ketika dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).

Saat ditanya perkara terdakwa yang meninggal dunia akan ditutup, Soetarmi menegaskan belum bisa dia pastikan. Karena setelah diterima laporan dari Rutan kemudian akan dirapatkan terlebih dahulu.

"Saya bisa memastikan apakah tuntutan terhadap terdakwa ditutup atau tidak. Tapi kan kalau terdakwa meninggal, siapa lagi yang akan dituntut?," ujarnya.

Dengan begitu, tambah Soetarmi, pihak kejaksaan menunggu laporan terkait meninggalnya terdakwa agar bisa dilakukan pembahasan penutupan tuntutan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Makassar
Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Makassar
Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com