“Hasil analisis Forensik, senjata api yang digunakan menembak korban Najamuddin Sewang adalah senjata api pabrikan. Dengan juga proyektil yang digunakan adalah pabrikan,” ujarnya.
Budi merinci barang bukti yang diamankan berupa uang sebanyak Rp 85 juta di dalam tas hitam, 2 unit kendaraan roda dua, rekaman CCTV di 10 titik lokasi. Kemudian senjata api pabrikan, 53 butir peluru kaliber 38 MM dan 32 MM, 3 selongsong peluru airsofgun, serta satu butir proyektil peluru yang ditemukan di dalam tubuh korban.
“Uang Rp 85 juta itu merupakan uang ucapan terima kasih dari otak pelaku ke eksekutor yang telah menembak dan membunuh korban,” jelasnya.
Kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang digelar dua hari mulai Kamis (19/5/2022) hingga Jumat (20/5/2022).
Hari pertama rekontruksi, polisi bersama kejaksaan dengan menghadirkan 5 orang tersangka menggelar di 6 tempat kejadian perkara (TKP).
Lima tersangka yang dihadirkan yakni mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan (MIA) sebagai otak pelaku, dan empat orang suruhannya yakni tersangka SL dan CA adalah anggota Polri. Sementara dua orang Laskar Pelangi yakni masing-masing berinisial S merupakan mantan petugas Dishub dan tersangka A adalah anggota Satpol PP.
Baca juga: Meninggal Dunia, Kasatpol PP Kota Yogyakarta Dimakamkan dengan Protokol Covid-19
Rekonstruksi dimulai dari rumah perempuan yang menjadi akar masalah cinta segitiga yakni Rachma, di Perumahan Grand Aroepala Jalan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar.
Setelah di rumah Rachma, rekonstruksi dilanjutkan di rumah Najamuddin Sewang, Perumahan Residence Alaudin Mas.
Rekonstruksi di rumah korban disaksikan langsung oleh istri Najamuddin, Rovida Setya Ikhsani.
Dalam rekonstruksi di rumah Najamuddin, dua orang anak buah Iqbal Asnan melempar santet berupa air dan telur dari dukun.
Santet ini dikirim untuk mempercepat kematian Najamuddin Sewang pada 2020 lalu.
Setelah rekonstruksi di rumah korban, selanjutnya polisi mendatangi rumah Iqbal Asnan di Jl Beringin Timur, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini. Saat di rumah rekonstruksi dilakukan secara tertutup.
Rekonstruksi berpindah ke rumah milik Iqbal Asnan lainnya di Jl Kumala nomor 10 Makassar. Di rumah ini, penyerahan uang sebesar Rp 20 juta kepada eksekutor penembak sebagai biaya operasional.
Tak hanya menyerahkan uang Rp 20 juta, Iqbal Asnan juga menunjukkan foto Najamuddin Sewang kepada para eksekutor agar segera membunuh Najamuddin.
Setelah dari Jl Kumala, rekonstruksi selanjutnya dilakukan di Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar. Di sana, eksekutor mengamati Najamuddin yang sedang bertugas mengatur lalu lintas.
Setelah dari CPI, polisi selanjutnya menggelar rekonstruksi di Kantor Balai Kota Makassar. Di situ terlihat pembicaraan serius antara Iqbal Asnan dan eksekutor.
Rekontruksi kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang kembali di lanjutkan di beberapa lokasi, Jumat (20/5/2022).
Rekontruksi hari kedua, Polrestabes Makassar dan kejaksaan menggelar rekontruksi di lokasi penembakan di Jl Danau Tanjung Bunga, dekat Mesjid Cheng Hoo. Dalam rekontruksi ini, polisi menghadirkan seorang tersangka berinisial CA adalah anggota Polri.
CA merupakan eksekutor atau yang melakukan penembakan dengan jarak sekitar 3 meter dengan korban yang sedang mengendarai motor. Setelah korban terkena tembakan dan terjatuh dari motornya, tersangka CA kemudian melaju motornya.
Setibanya di jembatan Tanggul Patompo berkata sekitar 1 KM dari lokasi penembakan, tersangka CA membuang jaket ojek online Maxim yang dikenakannya ke kanal.
Setelah membunuh korban, tersangka CA kemudian kembali ke rumah kost nya di belakang markas Brimob Pa'bareng-bareng. Namun lokasi rekontruksi Brimob Pa'bareng-baeng digantikan di markas Polsekta Tamalate.
Disitu, tersangka CA menyerahkan pistol ilegal dan motor yang disiapkan oleh tersangka SL. Disitu, SL kembali menyerahkan uang bayaran yang telah disiapkan oleh mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Muhammad Iqbal Asnan (MIA) yang juga sebagai tersangka atau otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang.
Dalam BAP tersebut diketahui bahwa Iqbal Asnan menyerahkan uang Rp 20 juta di ruang kerjanya kepada Asri (tersangka) yang merupakan ajudan pribadinya. Kepada Asri, Iqbal Asnan mengatakan bahwa uang tersebut adalah uang operasional Satpol PP.
Iqbal kemudian meminta Asri menyerahkan uang tersebut kepada Sulaiman, seorang anggota kepolisian. Dalam kesaksiannya, sang ajudan mengurai beberapa fakta kejadian.
Termasuk soal momen saat Iqbal memberikan alamat lengkap Najamuddin Sewang kepada Asri yang kemudian disampaikan ke Sulaiman.
Setelah diperintahkan oleh Iqbal, Asri pun menemui tersangka lainnya, Chaerul di sebuah masjid. Usai bertemu, Sulaiman dan Asri pun berboncengan menuju ke arah rumah korban.
Mereka lantas minum kopi bersama di sebuah warung sebelum akhirnya Asri menyerahkan uang Rp 20 juta dari Iqbal kepada para eksekutor. Penyerahan uang tersebut dilakukan di pinggir jalan yang sempat dilihat oleh beberapa warga yang lewat.
Pada Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 10.50 Wita, rekonstruksi juga dilakukan di jembatan Jalan Tanggul Patompo, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Di jembatan tersebut, tersangka Chaerul membuang dua barang bukti ke sungai. Saat rekonstruksi diketahu jika Chaerul yang menggunakan motor berhenti tepat di atas jembatan dan membuang jaket ojek online miliknya.
Jaket ojek online itu sebelumnya digunakan saat ia menembak Najamuddin di pertigaan Jalan Danau Tanjung Bunga.
Setelah itu ia memperagakan agenda kedua yakni mengambil senjata api dan mengeluarkan pelurunya sebelum membuangnya ke sungai.
Sebelumnya, Chaerul juga memperagakan empat adekan di pertigaan Jalan Danau Tanjung Bunga. Salah satu adegan yang ia peragakan adalah saat menembak Najamuddin hingga tewas.
Setelah menembak dan memastikan Najamuudin terjatuh, ia kemudian melepas jaket dan menyimpannya di bagian depan motornya. Jaket itulah yang kemudian dibuang di tanggul.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald T Simanjuntak yang dikonfirmasi mengatakan, rekontruksi dalam kasus ini sebanyak 28 adegan dengan 8 lokasi kejadian.
"Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan, ada 4 adegan. Tersangka pepet korban yang sedang mengendarai motor dan langsung menembak dengan jarak 3 meter. Tersangka CA menembak menggunakan tangan kiri sambil mengendarai motor. Korban jatuh setelah ditembak, dan tersangka memastikan bahwa targetnya telah meninggal," katanya.
Reonald menjelaskan, jika tersangka CA mengikuti korban dari tempat kerjanya.
"Bayaran membunuh korban totalnya Rp 200 juta, namun dibayar secara beransur. Tapi kedua tersangka SL dan CA baru menerima Rp 90 juta. Uang yang kita sita Rp 85 juta, sedangkan sisanya Rp 5 juta sudah habis digunakan tersangka. Diluar uang Rp 90 juta, disiapkan uang Rp 20 juta untuk biaya operasional dengan membeli motor dan pistol melalui penjualan online," ungkapnya.
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan terungkap menggunakan uang negara melakukan pembunuhan berencana dengan menembak mati pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramadhan 'Danny' Pomanto. Dia pun mengaku tak mengetahui hal tersebut, ketika dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).
"Saya dengarnya seperti itu, tapi itu kan pengakuannya dia. Tapi saya belum tau persis, apakah betul dia (Iqbal Asnan) mengunakan anggaran operasional Satpol PP atau tidak dalam melakukan pembunuhan berencana," katanya.
Meski begitu, lanjut Danny Pomanto mengaku perlu dilakukan pemeriksaan anggaran seperti pengakuan Iqbal Asnan kepada polisi.
"Kita periksa dulu. Nanti juga kan terungkap jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit," ujarnya.
Polrestabes Makassar menganulir salah satu dari 5 orang tersangka kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang.
Bahkan, seorang tersangka berinisial A ini dilepaskan polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak yang dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022) membenarkan seorang tersangka dilepas karena tidak terlibat langsung dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Reonald menjelaskan, jika tersangka berinisial A tersebut pada tahun 2019 ikut melakukan pengancaman terhadap korban. Namun tidak ikut dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban pada 2022 kemarin.
"Salah pengertian itu. Pada tahun 2019, tersangka A ikut pengancaman tapi tidak ikut dalam kasus pembunuhan 2022. Jadi harus dibedakan," katanya.
Meski begitu, lanjut Reonald, A tetap sebagai tersangka dan dikenakan pasal berbeda yakni pasal pengancaman.
"Tetap tersangka, tapi pengenaan pasalnya beda. Dia dikenakan pasal pengancaman. Belum saya tahan, tapi tetap wajib lapor," jelasnya.
Kakak kandung korban, Juni Sewang yang dimintai tanggapannya terkait dilepaskannya salah seorang tersangka merasa kecewa.