Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Paniai Ucapkan Terima Kasih Kepada Hakim

Kompas.com - 08/12/2022, 18:20 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Divonis bebas dalam perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, di Papua, terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu langsung ucapkan terima kasih kepada hakim.

Isak Sattu mendengar putusan bebas langsung terlihat bahagia. Dia menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan tim penasihat hukumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (9/12/2022).

"Saya ucapkan terima kasih kepada pengacara dan hakim sehingga saya dibebaskan dari tuduhan dan tuntutan ini. Terima kasih juga kepada JPU yang sudah bekerja dan menjalankan tugas secara profesional hingga akhir persidangan ini," ujar Isak.

Baca juga: Mayor Purnawirawan TNI Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas

Isak Sattu berharap tidak ada lagi kasus seperti yang menimpanya di kemudian hari.

"Saya tetap patuh dan tidak akan pernah melawan hukum," ucapnya dengan wajah yang gembira.

Sebelumnya telah diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas terdakwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, di Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Terdakwa Pelanggaran HAM Berat di Paniai Bacakan Nota Pembelaan dan Merasa Difitnah

Majelis hakim dalam pembacaan amar putusannya memperhatikan Pasal 191 ayat (1) KHUP Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KHUP, UU Nomor 26 tahun 2000 tentang HAM dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Sutisna.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan kepada perwira penghubung Komando Distrik Militer (Dandim) 1705/Paniai dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai, Papua dengan tuntutan hukuman 10 tahun penjara.

JPU Erryl Prima Putra Agoes yang membacakan tuntutan menyatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM yang berat di Paniai.

"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa pasal berlapis. Dakwaan kesatu melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dan dakwaan kedua Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujarnya saat sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/11/2022).

JPU juga meminta agar terdakwa Isak Sattu dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar perkara Rp 5000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Kronologi Anggota Polisi di Makassar Dikeroyok Pengantar Jenazah, Ditendang dan Diinjak

Kronologi Anggota Polisi di Makassar Dikeroyok Pengantar Jenazah, Ditendang dan Diinjak

Makassar
Kronologi 3 Bocah Perempuan Tewas Tenggelam di Pantai Batubatu Makassar, Diduga Tak Bisa Renang

Kronologi 3 Bocah Perempuan Tewas Tenggelam di Pantai Batubatu Makassar, Diduga Tak Bisa Renang

Makassar
Fakta dan Kronologi Penimbunan 50 Ton Pupuk Bersubsidi di Makassar, 4 Orang Diamankan

Fakta dan Kronologi Penimbunan 50 Ton Pupuk Bersubsidi di Makassar, 4 Orang Diamankan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Makassar untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Makassar untuk Lebaran 2024

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 19 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 19 Maret 2024

Makassar
Mudik Lebaran 2024, Penumpang di Pelabuhan Makassar Diprediksi Naik 6 Persen

Mudik Lebaran 2024, Penumpang di Pelabuhan Makassar Diprediksi Naik 6 Persen

Makassar
Mantan Kadispora: Dana Hibah yang Diserahkan ke KONI Makassar Rp 60 Miliar

Mantan Kadispora: Dana Hibah yang Diserahkan ke KONI Makassar Rp 60 Miliar

Makassar
Ketua KONI Makassar Buka Suara Soal Dugaan Penyelewengan Dana Hibah 2022-2023

Ketua KONI Makassar Buka Suara Soal Dugaan Penyelewengan Dana Hibah 2022-2023

Makassar
1 Korban Tewas Kapal Tenggelam di Selayar Ditemukan, Proses Pencarian Ditambah 3 Hari

1 Korban Tewas Kapal Tenggelam di Selayar Ditemukan, Proses Pencarian Ditambah 3 Hari

Makassar
Gudang Grosir di Makassar Terbakar, 28 Mobil Damkar Diterjunkan, Kerugian Capai Rp 20 Miliar

Gudang Grosir di Makassar Terbakar, 28 Mobil Damkar Diterjunkan, Kerugian Capai Rp 20 Miliar

Makassar
Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Makassar Dibongkar, Salah Satu Pelaku Berusia 16 Tahun

Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Makassar Dibongkar, Salah Satu Pelaku Berusia 16 Tahun

Makassar
Sempat Kabur, Pebalap Liar Tertangkap Polisi gara-gara Bensin Motor Habis

Sempat Kabur, Pebalap Liar Tertangkap Polisi gara-gara Bensin Motor Habis

Makassar
Kejari Periksa Ketua KONI Makassar, Terkait Kasus Apa?

Kejari Periksa Ketua KONI Makassar, Terkait Kasus Apa?

Makassar
Bermain di Pantai, 3 Bocah di Makassar Tewas Tenggelam

Bermain di Pantai, 3 Bocah di Makassar Tewas Tenggelam

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com