MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua orang bayi ikut ditahan bersama ibunya yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sulsel, Suprapto saat dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).
Menurut Suprapto, bayi tersebut terpaksa ikut bersama ibunya yang menjalani hukumannya di Rutan Makassar karena masih menyusu.
"Ada dua orang bayi ikut ibunya karena masih menyusui. Sedangkan ibunya, masih menjalani masa hukumannya di Rutan Makassar," katanya.
Baca juga: Kasus Bayi Tanpa Kepala di Inhil Berujung Damai, Dinkes: Bayi Sudah Meninggal Dalam Kandungan
Saat ditanya terkait keringanan terhadap narapidana yang mempunyai bayi, Suprapto mengaku tidak mengetahui persis kasus yang menjerat kedua ibu tersebut.
"Saya tidak tahu persis kasusnya bagaimana. Tapi kalau ibu itu mengajukan keringanan, kenapa tidak sejak di tahan di kepolisian maupun kejaksaan. Jadi harus dilihat dulu perkaranya lebih jelas," ujarnya.
Suprapto mengungkapkan bahwa ibu yang ditahan mengajukan agar sang bayi ikut bersamanya di Rutan Kelas 1 Makassar. Sehingga, Rutan tidak bisa menolak karena anak tersebut masih menyusui.
"Ibunya yang mengajukan ke Rutan, sehingga tidak bisa ditolak karena anak itu masih menyusui," jelasnya.
Suprapto menerangkan, jika Rutan hanya menjalankan putusan dari Pengadilan. Jika memang menginginkan keringan, harusnya sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Harusnya sebelum diputuskan, mengajukan di pengadilan. Rutan cuma menjalankan putusan pengadilan. Rutan juga tidak ada haknya memberikan keringanan," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.